ASURANSI DALAM PANDANGAN ULAMA FIKIH KONTEMPORER

Abdur Rauf

Abstract

Dalam khazanah fiqh Islam klasik permasalahan asuransi dalam bentuk implementasinya yang sekarang ini memang belum dikenal, karena itu tidak didapatkan status hukumnya dalam kitab-kitab mereka. Namun demikian, kajian tentang asuransi dalam perspektif Islam kontemporer sebenarnya sudah cukup banyak dilakukan oleh para ahli hukum, baik ahli hukum Islam secara khusus maupun ahli ekonomi Islam secara umum. Mengingat asuransi ini adalah masalah yang relatif baru yang belum ada kejelasan status hukumnya pada masa pra Islam, maka perdebatan yang terjadi sekitar hukum asuransipun tidak bisa dielakkan. Sebagian ulama ada yang mengharamkannya dengan alasan adanya unsur riba, sama dengan perjudian, mengandung penipuan, ekploitasi, dan lain-lain.

DOI: 10.15408/aiq.v2i2.2489


Keywords


Asuransi; kontemporer; qiyas; ‘illat; hukum; fikih

Full Text: PDF

DOI: 10.15408/aiq.v2i2.2489

Refbacks

  • There are currently no refbacks.