Pelaksanaan E-Court dan Dampaknya Terhadap Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Agama Jakarta Pusat
Abstract
Abstract:
This paper aims to identify, analyze, and provide an understanding of the implementation of e-courts as well as the impacts and challenges in implementing e-courts at the Central Jakarta Religious Courts. Apart from that, this paper uses empirical normative research methods using the legal approach and conceptual approach. Approach to Law Number 1 of 2019 concerning electronic court administration and electronic courts. In this paper, the results show that the existence of e-court has an impact on the progress of the justice system in Indonesia and realizes justice based on simple, fast and low cost. The impact of the existence of the e-court system itself in the judicial process with the development of digital technology, the transformation of the court to become a modern court that utilizes digital information technology to the fullest is a necessity.
Keywords: E-Court, Impact, Challenges.
Abstrak:
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis, dan memberi pemahaman mengenai pelaksanaan e-court serta dampak dan tantangan dalam pelaksanaan e-court di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Laindaripada itu tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif empiris dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Pendekatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi pengadilan secara elektronik dan pengadilan secara elektronik. Pada tulisan ini hasil menunjukan bahwa dengan adanya e-court sangat berdampak bagi kemajuan sistem peradilan di Indonesia serta mewujudkan peradilan yang berasaskan sederhana, cepat dan biaya ringan. Dampak dari adanya sistem e-court ini sendiri dalam proses berperadilan dengan semakin berkembangnya teknologi digital, maka transformasi pengadilan untuk menjadi pengadilan yang modern yang memanfaatkan teknologi informasi digital secara maksimal adalah sebuah keniscayaan.
Kata Kunci: E-Court, Dampak, Tantangan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Tarmizi, “Sistem E-Court dalam Peradilan.” .
Mahkamah Agung RI, “M.” http://www.pn-purwakarta.go.id/files/ecourt/ecourt_manual_full.pdf.
Ditjenmiltum Mahkamah Agung RI, “E-Court, Era Baru Beracara di Pengadilan.” https://www.pt-bengkulu.go.id/berita/e-court-era-baruberacara-di-pengadilan.
R. Safe’I, Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: CV. Pustaka Setia, 1999.
T. Jumantoro and S. M. Amin, Kamus Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: Amzah.
M. Fajar and Y. Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
I. M. P. Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. .
P. M. Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.
M. Indra and I. Cahyaningrum, Cara Mudah Memahami Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Penerbit Deepublish, 2019.
S. Warjiyati, Memahami Dasar Ilmu Hukum: Konsep Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.
S. Rahardjo, Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
A. Kurniawan and A. Nur, “Prospek dan Tantangan Implementasi E-Court,” Majalah Peradilan Agama, p. 20.
J. Rawls, Teori Keadilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
N. P. R. K. Sari, “Eksistensi E-Court Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan,” J. Yust., vol. 13, no. 1.
Mahkamah Agung RI, “E-Court dan Masa Depan Sistem Peeradilan Modern di Indonesia.” www.ptun.yogyakarta.go.id.
DOI: https://doi.org/10.15408/jf.v21i2.22335 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.