PENDAMPINGAN MASYARAKAT TENTANG BAHAYA NARKOTIKA DI KALANGAN REMAJA KELURAHAN PANGKALAN JATI BARU KECAMATAN CINERE DEPOK JAWA BARAT
Abstract
Remaja yang terlibat dalam produksi, distribusi dan penyalahgunaan narkotika merupakan
tindak pidana dan telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Namun
perlunya pengetahuan masyarakat akan bahaya narkotika di kalangan remaja, sangat
berpengaruh dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana narkotika. Pengabdian
kepada masyarakat yang dilaksanakan bertujuan agar masyarakat khususnya di Kelurahan
Pangkalan Jati Baru Kecamatan Cinere Kota Depok memahami bahaya narkotika serta
pengaturan hukumnya. Adapun aturan perUndang-Undang yang digunakan dalam perkara
narkotika yang melibatkan anak dan remaja yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Beniharmoni Harefa, Kapita Selekta Perlindungan Hukum Anak, Yogyakarta, Deepublish, 2019
Liza Agnesta Krisna, Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Yogyakarta, Deepublish, 2018.
Chairul Bariah, Moh. Din dan Mujibussalim, “Perluasan Pertanggungjawaban Terhadap Tindak Pidana yang dilakukan Oleh Anak, Syiah Kuala, Law Jurnal, Volume 1, Nomor 3, Desember 2017
M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2013
Beniharmoni Harefa, “Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Penyalahguna Narkotika dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia”, Perspektif, Vol. 22 No. 3, September 2017, Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jakarta, Jakarta
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
DOI: https://doi.org/10.15408/jf.v22i1.21725 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.