Pendampingan Hukum Penyalahgunaan Media Sosial di SMAN 2 Kota Serang
Abstract
The development of information and technology, has a positive impact on human life, but on the other, it will have a negative impact. The misuse of social media, especially in the school, is an important thing to pay attention to. This paper aims to provide understanding and legal assistance in order to avoid misuse of social media. The first step taken was to provide socialization and enlightenment to the students and the school, especially SMAN 2 Kota Serang about the dangers of misuse of social media. Understanding and enlightening students about the dangers of misuse of social media is an effort to prevent the occurrence of misuse of social media, especially in the school. The results and impact of the implementation of program can be seen in the understanding of students and schools regarding the dangers of misuse of social media.
Keywords: legal protection, UU ITE, student
Abstrak:
Perkembangan informasi dan teknologi disatu sisi memberikan dampak positif bagi kehidupan manusia, namun disisi lain akan memberikan dampak negatif. Penyalahgunaan media sosial khususnya dilingkungan sekolah menjadi hal penting untuk diperhatikan. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pendampingan hukum guna menghindari penyalahgunaan media sosial. Langkah pertama yang dilakukan adalah memberikan sosialisasi dan pencerahan kepada para siswa dan pihak sekolah khususnya SMAN 2 Kota Serang akan bahaya penyalahgunaan media sosial. Pemahaman dan pencerahan kepada para siswa akan bahaya penyalahgunaan media sosial menjadi upaya pencegahan (preventif) terjadinya penyalahgunaan media sosial khususnya di lingkungan sekolah. Hasil dan dampak pelaksanaan kegiatan terlihat pada pemahaman siswa dan pihak sekolah pada bahaya penyalahgunaan media sosial.
Kata kunci: perlindungan hukum, UU ITE, siswa
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arief BN. (2006). Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Atmaja Ap E (2014). Kedaulatan Negara di Ruang Maya: Kritik UU ITE Dalam Pemikiran Satjipto Rahardjo, Gema Keadilan, 1 (1), 75-108, doi: 10.3592/2
Bohang FK. (2015). Warnet, Riwayatmu Dulu dan Sekarang. 22 Januari 2020. https://tekno.kompas.com/read/2015/04/22/13140077/Warnet.Riwayatmu.Dulu.dan.Sekarang?page=all
Dwinanda RA. (2019). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyebaran Berita Bohong di Sosial Media. Jurnal Panorama Hukum 4 (2), 115, doi: 10.21067/jph.v4i2.3902
Fitriani Y. (2017). Analisis Pemanfaatan Berbagai Media Sosial Sebagai Sarana Penyebaran Informasi Bagi Masyarakat. Jurnal Paradigma, 19 (2), 148, doi: 10.31294/p.v19i2.2120
Jayanti L, et all. (2016). Analisa Pola Penyalahgunaan Facebook Sebagai Alat Kejahatan Trafficking Menggunakan Data Mining. Jurnal Teknik Informatik, 8 (1), 30-35, 10.35793/jti.8.1.2016.12231
Kharista L. (2020). Perlindungan Hukum Data Pribadi Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Platform Media Sosial. Jurnal Hukum De’rechtsstaat, 6 (2), 126, doi: 10.30997/jhd.v6i2.2676
Lubis TM, et all. (2019). Penyuluhan Hukum Dampak Media Sosial Bagi Remaja. Jurnal Abdimas Talenta. 4(1), 13-18, doi: 10.46576/rjpkm.v1i1.534
Nuraflah CA, et all. (2021). Peningkatan Pemahaman Undang-Undang Informasi Teknologi Nomor 19 Tahun 2016 tentang Media Sosial Kepada Siswa di SMPN 42 Kota Medan. Reswara:Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 8, doi: 10.46576/rjpkm.v2i1.643
Presiden Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/view/id/555/t/undangundang+nomor+19+tahun+2016+tanggal+25+november+2016
Presiden Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/view/id/555/t/undangundang+nomor+19+tahun+2016+tanggal+25+november+2016
Riwanto A. (2016). Menganalisis Kesiapan Indonesia Dalam Penanggulangan dan Penegakan Hukum Kejahatan Global Berbasis Internet Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Prosiding Seminar Nasional INDOCOMPAC, 574
Rosadi SD. (2016). Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing di Indonesia. Jurnal Yustisia Hukum, 5(1), 16, doi: 10.20961/yustisia.v0i94.2780
Rifauddin M, et all. (2016). Waspada Cybercrime dan Informasi Hoax Pada Media Sosial Facebook. Jurnal Ilmu Perpustakaan Informasi dan Kearsipan, 6(2), 98-111, doi: 10.24252/kah.v6i2a2
DOI: https://doi.org/10.15408/jf.v21i1.20328 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.