PROBLEMATIKA HUKUM EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF SYARIAH: KAJIAN ARGUMENTATIF ATAS DALIL-DALIL PELARANGAN DAN PEMBOLEHAN
Keywords:
Eutanasia, Dalil Syar‘i, Fikih IslamAbstract
Penelitian ini mengkaji dalil-dalil syar‘i terkait hukum euthanasia dengan menyoroti perdebatan antara pelarangan dan pembolehannya. Sebagai isu kontemporer yang tidak dibahas secara eksplisit dalam fikih klasik, euthanasia menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan ulama. Sebagian ulama mengharamkan secara mutlak baik euthanasia aktif maupun pasif, berdasarkan nash-nash al-Qur’an dan hadis yang menegaskan larangan menghilangkan nyawa tanpa hak. Namun, sebagian ulama lain membolehkan euthanasia pasif dalam kondisi tertentu dengan mempertimbangkan maqāṣid al-syarī‘ah, prinsip raf‘ al-ḥaraj, serta aspek ḥifẓ al-māl ketika pengobatan yang panjang tidak lagi memberikan manfaat. Penelitian ini mengumpulkan dan menganalisis dalil-dalil dari al-Qur’an, hadis, serta kitab fikih klasik dan kontemporer dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa euthanasia aktif termasuk kategori qatl ‘amdan yang diharamkan syariat. Adapun euthanasia pasif dapat dibolehkan apabila dokter terpercaya memastikan tidak adanya harapan sembuh dan mendapat persetujuan pasien atau wali, sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah dalam mengurangi penderitaan yang sia-sia, menghindari beban finansial, dan menerima takdir Allah.


