Kompleksitas Masjid dalam Masyarakat Muslim: Rumah Ibadah dan Basis Gerakan Islam
DOI:
https://doi.org/10.15408/dakwah.v28i2.42866Keywords:
masjid, sosial-politik, paham keagamaan, otoritas religiusAbstract
Masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah sebagaimana arti harfiyahnya—“tempat untuk bersujud”. Masjid merupakan institusi Islam yang memiliki beragam fungsi. Berdasarkan kajian literatur yang dilakukan, sejak awal peradaban Islam, masjid telah memainkan banyak fungsi, di samping fungsi dalam makna harfiyahnya tadi. Masjid menjadi tempat berkumpul dan melakukan musyawarah, sebagai tempat belajar belajar, tempat menyampaikan khutbah, terutama khutbah Jum’at. Penelitian ini menemukan tidak hanya keragaman fungsi masjid dalam soal ibadah, tetapi juga sosial dan politik, dan pembentukan paham keagamaan. Fungsi politik masjid merupakan implikasi logis dari fungsi sosial yang dimainkannya. Fungsi politik masjid itu dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, masjid dijadikan sebagai tempat untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bersifat politik oleh negara. Ini sudah berlangsung sejak periode lalu, pada masa Ummayah dan Abbasiyah, di mana masjid dijadikan media menyampaikan kebijakan-kebijakan negara. Kedua, dalam posisinya sebagai tempat berkumpul dan berbincang, masjid kemudian dengan mudah menjadi basis dalam aktivitas politik. Termasuk politik yang bersifat opisisi terhadap pemerintah. Lebih dari itu, masjid juga menjadi tempat di mana paham-keagamaan masyarakat dibentuk, dipelihara dan diperkuat. Apakah melalui ceramah-ceramah dan—terutama—melalui khutbah Jum’at di mana khatib memiliki keleluasaan besar menyampaikan pesan-pesan keagamaan—yang sekaligus menjadikan masjid sebagai arena kompetisi otoritas religius.Downloads
Published
2024-12-07
Issue
Section
Articles