Pembinaan Mental Prajurit AL Melalui Bimbingan Dan Konseling Islam Kasus Di Markas Kimal Kota Bumi Lampung Utara
Abstract
Narapidana merupakan seseorang yang melakukan tindak kejahatan melanggar hukum dan norma-norma di masyarakat. Dari perbuatannya itu mengakibatkan dirinya harus diberikan pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan dirampas hak kebebasan bergeraknya dalam kurun waktu yang berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggaran hukum dan keputusan pengadilan yang telah ditetapkan. Untuk itu, mereka perlu dibimbing dalam memperbaiki mentalnya, mengembalikan harga dirinya, dan menumbuhkan kesadaran atas perbuatannya tersebut. Bimbingan mental dilakukan guna memperbaiki dan memperbaharui suatu tindakan atau tingkah laku seseorang melalui bimbingan jiwanya sehingga memiliki kepribadian yang sehat, akhlak yang terpuji dan bertanggung jawab dalam menjalani kehidupan. Penelitian ini adalah untuk mengetahui manajemen pengelolaan dan problematika bimbingan mental terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang. Penelitian yang dilakukan bersifat kajian naratif, penulis mengumpulkan beberapa artikel terkait lalu mengidentifikasi artikel tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen pengelolaan bimbingan mental terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang melalui perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan. Problem manajemen pengelolaan bimbingan mental terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang terkait adanya perbedaan latar belakang narapidana yang sangat heterogen, seperti umur, tingkat pendidikan, tingkat kejahatan, pemahaman keagamaan sehingga mengalami kesulitan dalam pelaksanaan bimbingan mental.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.15408/dakwah.v26i2.29324 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Dakwah: Jurnal Kajian Dakwah dan Kemasyarakatan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.