POLITIK HUKUM PENENTUAN PENJABAT KEPALA DAERAH OLEH PEMERINTAH PUSAT (STUDI KASUS PROVINSI BANTEN DAN PROVINSI ACEH)
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui politik hukum penentuan pengangkatan penjabat kepala oleh pemerintah pusat dan proses, penentuan, dan pengangkatan penjabat kepala daerah di Provinsi Banten dan Provinsi Aceh. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, Penelitian ini menggunakan pendekatan ilmu perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Pendekatan ilmu perundang-undangan untuk menganalisis dan menjelaskan hukum, sedangkan pendekatan konseptual untuk menganalisis dan menjelaskan politik hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1.) Pengisian penjabat kepala daerah pada tahun 2022 dan 2023 merupakan implikasi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menetapkan keserentakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Landasan penjabat kepala daerahnya sendiri terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan syarat, fungsi, serta batasan yang menjadi wewenang dari penjabat kepala daerah yang ditunjuk dan diangkat oleh pemerintah pusat dengan kewenangannya yang bersifat delegatif sehingga pemerintah pusat akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala agar tugas dan fungsinya sebagai penjabat kepala daerah dapat berjalan sebagaimana mestinya; 2) Dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah yang telah dilakukan pada kasus diangkatnya Pj Gubernur Banten dan Pj Gubernur Aceh dapat diketahui bahwa proses yang telah dilakukan pada pengangkatan Pj Gubernur di dua provinsi tersebut terdapat perbedaan alasan dan proses penentuannya. Sehingga tidak ada standarisasi yang menjadi acuan dalam proses penentuannya, meskipun dalam prosesnya melibatkan kementerian/lembaga lain, dilakukan proses seleksi dan terbuka terhadap usulan. Pada akhirnya tetap yang menentukan adalah Pemerintah Pusat (Presiden dan Mendagri) yang memiliki hak penuh, tidak ada kepastian secara proses dan penentuan yang terjadi dalam hal penentuan pengangkatan penjabat kepala daerah.
Kata kunci: Politik Hukum, Pemerintahan, Penjabat, Kepala Daerah.
Abstract
This study aims to determine the legal politics of determining the appointment of acting heads by the central government and the process, determination, and appointment of acting regional heads in Banten Province and Aceh Province. This research uses a type of normative legal research. This research uses a statutory approachand a conceptual approach. The statutory science approach is for analyzing and explaining law, while the conceptual approach is for analyzing and explaining legal politics.
The results of the study show that: 1.) Filling in the acting regional heads in 2022 and 2023 is an implication of Law Number 10 of 2016 concerning the Election of Governors, Regents and Mayors which stipulates the simultaneous regional head elections in 2024. The basis for acting regional heads themselvesis in Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government which has determined the terms, functions, and limitations that become thea uthority of the acting regional head who is appointed and appointed by the central government with delegated authority so that the central government will carry out periodic monitoring and evaluation so that duties and functions as the acting head of the region can run as they should; 2) In the process of appointing acting regional heads which has been carried out in the case of the appointment of the Acting Governor of Banten and the Acting Governor of Aceh, it can be seen that the processes that have been carried out for the appointment of Acting Governors in the two provinces have different reasons and the process for determining them. So that there is no stndardization that becomes a reference in the process of determining it, eventhough in the process it involve so the ministries/agencies, a selection process is carried out anditis open to proposals. In the end, its till the central government (the President and the Minister of Home Affairs) who has fullrights, there is No. certainty in terms of the processes and decisions that occur in terms of determining the appointment of acting regional heads.
Keywords: Legal Politics, Government, Acting Regional Heads, Regional Heads.
References
Buku
Firdaus Arifin, Fabian Riza Kurnia, Penjabat Kepala Daerah, (Yogyakarta: Thafa Media, 2019).
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004).
Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah, (Bandung: Alumni, 2004).
Eka Nam Sihombing, Politik Hukum, (Medan: Enam Media, 2020).
SF. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1997).
PrajudiAtmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981).
Marbun, SF. Hukum Administrasi Negara I (Administrative Law I),(Yogyakarta: FH UII Press, 2018).
Ridwan, Diskresi & Tanggung Jawab Pemerintah, (Yogyakarta: FH UII Press, 2014).
Dahlan Thaib, Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, (Yogyakarta: Liberty, 1989)
Tesis
Nafiatul Munawaroh, Desain Ulang Kewenangan Pejabat Sementara Untuk Membentuk Peraturan Perundang-Undangan, Tesis FH UII, 2021.
Jurnal
Dio Ekie Ramanda, Menata Ulang Kewenangan Mengangkat Penjabat Kepala Daerah, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), Vol. 6, No. 3 (Juli 2022).
Masna Hayati, Tinjauan Yuridis Kewenangan Penjabat Kepala Daerah Dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah, Student Paper UNRI.
Merli Herlina, Sumber Kewenangan Badan Atau Pejabat Tata Usaha Negara, Universitas Ekasakti Padang.
Mahardika, Fatayati, Ferry, Problematika Yuridis Pengisian Penjabat Sementara Kepala Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Legacy : Jurnal Hukum dan Perundang-undanganVol 2 No 2 - Agustus 2022.
Gunawan A Tauda, Reformulasi Pengisian Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Melalui Pemilihan Serentak Lokal, Jurnal LegislasiIndonesia Tahun 2019.
Dokumen
Naskah Akademik UU Nomor 10 tahun 2016.
Seksi Informasi Hukum MK, Panduan ke Pemerintah Soal Pengisian Penjabat Kepala Daerah.
Matriks Kewenangan Penjabat Kepala Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri.
Website
Fitria Chusna, Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, https://nasional.kompas.com/read/2022/06/02/14514481/pemilu-dan-pilkada-serentak-2024-alasan-urgensi-dan-tantangan, diakses 20 Juli 2022 pukul 10.15 WIB.
Viva Budy Kusnandar, 271 Kepala Daerah akan Lengser sebelum Pilkada 2024, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/05/12/271-kepala-daerah-akan-lengser-sebelum-pilkada-2024, diakses 20 Juli 2022 pukul 10.33 WIB.
Titi Anggraini, Akuntabilitas Pengisian Penjabat Kepala Daerah, https://m.mediaindonesia.com/opini/491530/akuntabilitas-pengisian-penjabat-kepala-daerah, diakses 21 Juli 2022 pukul 11.10 WIB.
Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Jabat ASN Kemendagri, Achmad Marzuki Telah Pensiun dari Dinas TNI http://humas.acehprov.go.id/jabat-asn-kemendagri-achmad-marzuki-telah-pensiun-dari-dinas-tni/. Diakses 23 Oktober 2022 pukul 16.15 WIB.
Pudjo Rahayu Risan, “Rata-rata masa jabatan penjabat yang akan mengisi kekosongan akibat Pilkada Serentak adalah 20 bulan”, https://www.antaranews.com/berita/2011632/keuntungan-daerah-dipimpin-penjabat-kepaladaerah-pada-pilkada-2024. Diakses 15 November 2022 pukul 19.40 WIB.
Michael E. Johnson, Authority, https://www.britannica.com/topic/authority, diakses 30 Desember 2022 pukul 15.40 WIB.
https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/authority, diakses 30 Desember 2022 pukul 15.51 WIB.
Neni Nur Hayati, Sengkarut Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah, https://nasional.sindonews.com/read/784203/18/sengkarut-pengangkatan-penjabat-kepala-daerah, diakses tanggal 22 Juli 2022 pukul 21.19 WIB.
Wawancara
Wawancara yang dilakukan Penulis dengan pihak terkait di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam NegeriBapak Raden Gani Muhamad, S.H., M.A.P. pada 18 Januari 2023.
DOI: 10.15408/icl.v1i2.33936
Refbacks
- There are currently no refbacks.