PINJAMAN ONLINE SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KOTA DEPOK

Mara Sutan Rambe, Febrian Syahlani

Abstract


Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Pinjaman Online yang dijadikan sebagai alasan perceraian, ditinjau dari hukum positif dan hukum Islam, serta studi putusan Hakim Nomor 2753/Pdt.G/2021/PA.Dpk dan Nomor 2026/Pdt.G/2021/PA.Dpk. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library reseacrh) dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang menggunakan bahan hukum berupa putusan hakim, peraturan perundang-undangan, dokumentasi hukum, dan literatur hukum lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian  menunjukan bahwa Pinjaman online sebetulnya bukan sebagai alasan untuk bercerai, melainkan perilaku buruk pasangan yang tidak melunasi hutang pada pinjaman online. Hutang yang tidak dilunasi dan ditagih kepada pasangannya dengan intimidasi dan disebar data pribadinya oleh pihak pinjaman online menyebabkan pasangan menjadi menderita dan merasa malu. Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara No. 2753/Pdt.G/2021/PA.Dpk dan 2026/Pdt.G/2021/PA.Dpk menyandarkan putusannya pada Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam yaitu antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Kata Kunci: Pinjaman Online; Hutang; Perselisihan dan Pertengkaran


References


Daftar Rujukan

Abror, Khoirul, Hukum Perkawinan dan Perceraian, Yogyakarta: Bening Pustaka, 2017.

Alexander, Ongky, “Etika Bisnis dan Legalitas Hukum Terhadap Pinjaman Online Dalam Persfektif Hukum Posisitf dan Hukum Islam”, Jurnal Hutanasyah: Jurnal Hukum Tata Negara (Siyasah Syar’iyyah), vol. 1, no. 1, (Agustus 2022),

Ansori, Miswan, “Perkembangan dan Dampak Financial Technology (Fintech) terhadap Industri Keuangan Syariah di Jawa Tengah”, Jurnal Wahana Islamika: Jurnal Studi KeIslaman, vol. 5, no. 1, (April, 2019).

Anugrah, Dikha dkk. “Sosialisasi Bahaya Produk Pinjaman Online Ilegal Bagi Masyarakat, Jurnal EMPOWERMENT. Jurnal Pengabdian Masyarakat. Vol. 4, no. 3, (2021).

Arvante, Jeremy Zefanya Yaka. “Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online”. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal. Vol. 2, no. 1, (2022).

Asti, Ni Putu Maha Dewi Pramitha. “Upaya Hukum Otoritas Jasa Keuangan dalam Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal”. Jurnal ACTA COMITAS, Jurnal Hukum Kenotariatan. Vol. 5, no. 1, (2020).

Asyhadie, Zaeni dkk, Hukum Keluarga (Menurut Hukum Positif di Indonesia), Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2020.

Budiyanti, “Upaya Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal”, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Bidang Ekonomi dan Kebijakan Publik, vol. 11, no. 4, (Februari, 2019).

Dariyo, Agoes, “Memahami Psikologi Perceraian Dalam Kehidupan Keluarga”. Jurnal Psikologi Universitas Indonusa Esa Unggul. Vol. 2, no. 2, (2004).

Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: CV Toha Putra Semarang, 1989.

Fahimah, Lim, “Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak dalam Persfektif Islam”, Jurnal Hawa Studi Pengarus Utamaan Gender dan Anak, vol. 1, No. 1, tahun 2019.

Faizah, Luluk Nur., dkk. “Ekonomi Sebagai Faktor dan Dampak Meningkatnya Perceraian di Kabupaten Malang (Studi Kasus Pada Kecamatan Dampit Kabupaten Malang)”. Jurnal Respon Publik Universitas Islam Malang. Vol. 15, no. 4, (2021).

Fajrianti, Nurul, “Terlilit Hutang Sebagai Alasan Perceraian (Studi Putusan Nomor 187/Pdt.G/2019/PA.Prg”. (Skripsi S-1 Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, 2021).

Fatarib, Husnul. “Fintech Lending Dalam Pandangan Yuridis Normatif dan Hukum Ekonomi Islam”. Jurnal Hukum ISTINBATH IAIN Metro. Vol. 17, no. 1, (2020).

Fayza Ilhafa dkk, “Upaya Hukum Terhadap Keamanan Data Pribadi Korban Pinjaman Online”, Proceeding of Conference on Law and Social Studies.

H, Ratna dan Juliyani P R, “Hubungan Hukum Para Pihak dalam Peer to Peer Lending”, Jurnal Hukum Ius Quia Lustum, vol. 25, No. 2, (Mei 2018),.

Harjianto & Roudhotul Jannah. “Identifikasi Faktor Penyebab Perceraian Sebagai Dasar Konsep Pendidikan Pranikah di Kabupaten Banyuwangi”. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi Vol. 19, no. 1 (2019).

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/02/28/kasus-perceraian-meningkat-53-mayoritas-karena-pertengkaran. Diakses pada tanggal 29 Maret 2022.

https://radarbojonegoro.jawapos.com/nasional/26/08/2021/marak-korban-pinjaman-online-picu-perceraian-hingga-bunuh-diri/. Diakses pada tanggal 2 April 2022.

https://wonogiri.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-2232787138/pinjol-picu-perceraian-hingga-bunuh-diri-presiden-dan-kapolri-perintahkan-pemberantasan. Diakses pada tanggal 11 April 2022.

https://www.hukumonline.com/berita/a/hati-hati-jeratan-pinjaman-online-berkedok-koperasi-di-tengah-pandemi-covid-19-lt5ed1da913f7e7?r=3&p=1&q=pinjaman%20online&rs=1847&re=2022.Diakses pada tanggal 11 April 2022.

Istiqamah, “Analisis Pinjaman Online Oleh Fintech Dalam Kajian Hukum Perdata”, Jurnal Jurisprudentie, vol. 6, no. 2, (Desember 2019).

Jumiyati dkk, “Analisis Hukum Tentang Perceraian Yang Disebabkan Oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) (Studi Kasus di Pengadilan Agama Sidrap)” Jurnal EL-AHLI: Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 2.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Versi online/daring. https://kbbi.web.id/ Diakses pada tanggal 5 Oktober 2022.

Karimullah, Suud Sarim dan Lilyan Eka Mahesti. “Tinjauan Maqashid Al-Syariah Terhadap Perilaku Berutang Masyarakat Desa Sukawangi Pada Masa Pandemi Covid-19”. Jurnal TAHKIM Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 4, no. 1, (2021).

Kuzairi, Achmad, Nikah Sebagai Perikatan, Jakarta: Rajagrafindo Indonesia, 1995.

Margono, Jessica Emily, “Di antara Bertahan dan Melepas: Menanggapi Perceraian Atas Dasar Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Warisan Patriarkhal”, Jurnal CONSILIUM: Jurnal Teologi dan Pelayanan, no. 21 (Januari-Juli 2020).

Marzuki, Sitti Nikmah. “Relevansi Kesejahteraan Ekonomi Keluarga Dengan Peningkatan Perceraian di Kabupaten Bone”. Jurnal Hukum Keluarga Islam. Vol. 2, no. 2, (2016).

Mas’ulah, Isnaini, “Legalitas Pinjaman Online Dalam Persfektif Hukum Islam”, Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI), vol. 5, no. 2, (2021).

Matondang, Armansyah, “Faktor-faktor yang Mengakibatkan Perceraian dalam Perkawinan”. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA. Vol. 2, no. 2, (2014).

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2008.

Mestika, Zed, Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta: Yayasan Bogor Indonesia, 2004.

Musthofa, Imam, Fiqih Mu’amalah Kontemporer, Jakarta: Rajagranfindo Persada, 2019, cetakan ke-4.

Nugroho, Moh. Agus, “Esensi Hutang Dalam Keuangan Rumah Tangga yang Islami”, Jurnal AL-INTAJ, Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, vol. 5, No. 1, (Maret, 2019).

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).

Rahman, Abu Abdul, Hadits No. 2178 Kitab Talak, Sunan Abu Dawud, 1988.

Rahman, Asjmuni A, Qaidah-qaidah Fiqih (Qawaidul Fiqhiyyah), Jakarta: Bulan Bintang, 1976.

Rahmawati & Muragmi Gazali, “Pola Komunikasi Dalam Keluarga”, Jurnal AL-MUNZIR, Jurnal Kajian Ilmiah Ilmu-Ilmu Komunikasi dan Bimbingan Islam, vol. 11, No. 2, (November 2018).

Rozalinda, Fikih Ekonomi Syariah: Prinsip dan Implementasinya Pada Sektor Keuangan Syariah, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2017, cetakan ke-2.

Sholeh, Muhammad. “Peningkatan Angka Perceraian di Indonesia: Faktor Penyebab Khulu’ dan Akibatnya”. QONUNI Jurnal Hukum dan Pengkajian Islam. Vol. 1, no.1, (2021).

Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Balai Pustaka, 2014, cetakan ke-41.

Suhendi, Hemdi, Fiqih Muamalah, Jakarta: Rajawali Press, 2014.

Sukandarrumidi. Metodologi Penelitian (Petunjuk Praktis Untuk Peneliti Pemula) cetakan ke-4, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2012.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Cetakan ke-16, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2017.

Syaifuddin, Muhammad dkk, Hukum Perceraian, , Cetakan Pertama Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Syarvina, Wahyu, “Analisa Risiko Pinjaman Online Ilegal Dalam Praktik Teknologi Finansial”, Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis. vol. 22, no. 1, (2022).

Syuhud, A. Fatih, Jihad Keluarga: Membina Rumah Tangga Sukses Dunia Akhirat, Malang: Pustaka Alkhoirot, 2021.

Thalib, Sayuti, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1974.

Thoha, Aris Badaruddin, “Pinjaman Online Dalam Tinjauan Hukum Islam”, Jurnal FAHMA Jurnal Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer, vol.20, no. 1, (Januari 2022),

Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2018, Cetakan Ke-8.

Tim Permata Press, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Hukum Perkawinan, Kewarisan dan Perwakafan Jakarta: Permata Press, 2015.

Wahyuni, Raden Ani Eko dan Bambang Eko Turisno. “Praktik Finansial Teknologi Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. Vol. 1, no. 3, (2019).

Zein, H. Satria Effendi M., Analisis Yurisprudensi: Tentang Hadhanah (Pemeliharaan Anak), dalam buku Yurisprudensi (Peradilan Agama) dan Analisa, (Jakarta: Yayasan Al-Hikmah, 1995).


Full Text: PDF

DOI: 10.15408/icl.v1i1.31257

Refbacks

  • There are currently no refbacks.