PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK PADA MASA PANDEMI COVID-19 PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dampak yang terjadi pada pelaksanaan pilkada serentak pada masa covid 19 perspektif fikih siyasah. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, Dampak yang terjadi selama pilkada di masa pandemi adalah turunnya animo masyarakat sehingga banyak sekali yang tidak menggunakan hak mereka untuk pemungutan suara. sehingga memicu kecurangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memanipulasi pemungutan suara. Akhirnya KPU dan Bawaslu memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang di beberapa daerah penyelenggara pemilu. Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi membuat 17 Putusan untuk melakukan pemungutan suara ulang di 16 daerah. Kedua, Di dalam literatur hukum islam, dijelaskan bahwa menaati pemimpin yang sah itu wajib (QS. An Nisa ayat 59). Artinya, jika menaati pemimpin yang sah itu wajib, maka memilih pemimpin yang sah juga wajib,karena keberadaan pemimpin begitu penting. Di dalam fikih siyasah, agar memperoleh manfaat suksesi kepala daerah yang dilakukan melalui pilkada serentak 2020 di masa pandemi, tetap harus dilaksanakan dan harus mengikuti protokol kesehatan sebagaimana diatur pemerintah dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
Kata Kunci : Fikih Siyasah, pemilihan kepala daerah , PKPU, COVID 19
ABSTRACT
This study aims to examine the impact that occurs on the implementation of simultaneous elections of head regional during the Covid-19 perspective of fiqh siyasah. The results of this study show that, First,The Impact obtained during the regional head election in the pandemic is the decline of public interest so that many of them didn’t use their voting rights. The impact triggers frauds by irresponsible persons, resulting in manipulating of voting rights. Eventually, KPU and Bawaslu decided to hold a re-voting in several regions that held the election. Furthermore, the Constitutional Court made 17 decisions to carry out re-voting in 16 regions. Second, In the Islamic law literature, it is explained that obeying the legal leader is obligatory (an-Nisa verse 59). Meaning that if obeying the legal leader is obligatory, then choosing a legal leader is also obligatory. Because the existence of a leader is so important. In fikih siyasah, in order to achieve the benefit, the succession of regional heads which is carried out through the 2020 simultaneous regional elections during the pandemic, still needs to be implemented and must follow the health protocol as regulated by the government in PKPU Number 13 of 2020.
Kata Kunci: Fikih Siyasah, election of head regional, PKPU, COVID-19References
DAFTAR RUJUKAN
Budiman, Hendra Pilkada Tidak Langsung dan Demokrasi Palsu, Yogyakarta: pustaka Yustisia, 2015
Fahmi, Khairul. Pemilihan Umum dan kedaulatan Rakyat. Jakarta: Divisi Buku Perguruan Tinggi, PT Raja Grafindo Persada, 2012
Hasibuan, Rezky Panji Perdana Martua. “Urgensitas Perppu PIlkada Di Kala Wabah Pandemi Covid-19”, Jurnal ADALAH: Buletin Hukum dan Keadailan Vol.4 No.1 (2020)
Hutapea, Bungusan. “Dinamika Hukum Pemilihan Kepala Dearah di Indonesia”. Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 4 No. 1 (2015)
Iqbal, Muhammad. Fikih Siyasah: Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Balai Pustka, 2005
Kennedy, Richard dan Bonaventura Pradana Uhendarto, Diskursus Hukum: Alternatif Pola Pengisian Jabatan Kepala Daerah di Masa Pandemi Covid-19”, Jurnal Pembangunan Hukum IndonesiaProgram Studi Magister Ilmu Hukum, Vol. 2 N0. 2, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Lutfi, Mustafa. Hukum Sengketa Pemilukada di Indonesia; Gagasan Perluasan Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi, Yogyakarta: UII Press, 2010
M., Djanedjri. Pelanggaran dan Sengketa Pemilu, Jakarta: Harian Seputra Indonesia, 2009 Nazir, Moh. Metode Penelitian. Jakarta: Ghia Indonesia, 2005
Nugraha, Al-Fajar, dkk, Pilkada Langsung dan Tidak Langsung Perspektif Fiqh Siyasah, (Mazahib, Jurnal Pemikiran Hukum Islam) vol XV, No,2 (2016)
Nurhasin, Moch “Dampak Pandemi COVID-19 Terhadap PIlkada 2020”, Pusat Penelitian Politik-Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P-LIPI)
Paryudi, “Desentralisasi Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia: Politik Negara di Tengah Hubungan Pusat Daerah”, Kajian Vol. 19 No.4 (2014)
PKPU Nomor 6 Tahun 2020
PKPU Nomor 13 tahun 2020
Rajab, Achmadudin. “Urgensi Perubahan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13 No.02 Juni (2016)
Riski dan Hilman, “Menakar Perbedaan Opini Dalam Agenda Pelaksanaan Kontestan Pilkada Serentak di Tengah Covid-19”, Jurnal Ilmiah Muqaddimah, vol.4 No.2 (2020)
Seodarsono, Mahkamah Konstsitusi Sebagai Pengawal Demokrasi, Sekertariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Rebuplik Indonesia, Jakarta: 2005
Suriasumatri, Jujun S. Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2001
Suryani, Haniah Hanafie. Politik Indonesia. Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2011
Syarif, Mujar Ibnu dan Khamami Zada, Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Politik Islam. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2008
Yatim, Badri. Sejarah Peradaban Islam II. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000
Yunus, Moch. Konsepsi Politik Islam Klasik (Suksesi Kepemimpinan Muhammad SAW dan Khulafa’ Ar-Rasyidin), PALAPA, Jurnal Studi Keislama dan Ilmu Pendidikan, Volume 5 Nomor 2, November (2016)
Yusyanti, Diana. “Dinamika Hukum Pemilihan Kepala Daerah Menuju Proses Demokrasi Dalam Otonomi Daerah”, jurnal RechtsVinding, Vol.4 No.1 April (2015)
Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 17 Daerah Pascaputusan MK, www.kumparan.com , diakses pada hari minggu, 15 Agustus 2021, Pukul 10:54
www.banwaslu.go.id diakses pada 15 Agustus Tahun 2020, pada Pukul 20:24 WIB
DOI: 10.15408/icl.v1i1.31254
Refbacks
- There are currently no refbacks.