IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NO. 2 TAHUN 2019 TERHADAP LINGKUNGAN PENAMBANGAN PASIR LAUT DI DAERAH PERAIRAN GALESONG PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No. 2 Tahun 2019 Terhadap Penambangan Pasir Laut di Daerah Perairan Galesong (Menurut Perspektif Siyasah Dusturiyah), dengan menggunakan metode penelitian deskriptif dan pendekatan Yuridis-empiris, Sumber data yang digunakan adalah data primer berupa hasil observasi dan wawancara di lapangan sedangkan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dll. Ada beberapa temuan dalam penelitian ini, Pertama, Walhi bersama nelayan sejak bulan Juli 2018, melakukan pemantauan terhadap kegiatan penambangan pasir laut jilid I berada di jarak 2 sampai 5 mil laut dari garis pantai Galesong Raya terdapat beberapa lima titik wilayah tangkap yang mengalami kerusakan serta telah membuat kedalaman laut bertambah (perubahan bathimetri). Kedua, Pengimplementasian Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Selatan dinilai tidak efektif dikarenakan tidak memenuhi tujuan hukum yaitu mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan di antara masyarakat. Ketiga, Implementasi Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bertentangan dengan Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 58 dan Surah As-Syu’ara ayat 183.
Kata Kunci : Penambangan pasir laut, reklamasi, Efektivitas Perda No. 2 Tahun 2019, Fiqh Siyasah Dusturiyah
Abstract
This study aims to determine the effectiveness of Regional Regulations Province South Sulawesi No. 2 Year 2019 To Mining Sand Sea in Galesong Waters Area (According to the Perspective of Siyasah Dusturiyah), method study is descriptive and approach juridical-empirical, Source data Which used is primary data in the form of observations and interviews in the field while data secondary form regulation legislation, book, journal, etc. There are several findings in this research. First, Walhi and fishermen since month July 2018, do monitoring to activity mining sand sea phase 1 is at in distance 2 until 5 mile From the Galesong Raya coastline there are five points region catch the experienced damage as well as have made the depth of the sea increases (change in bathymetry). second , Implementation Perda Zoning of Coastal Areas and Small Islands of South Sulawesi Province considered ineffective because it does not meet the legal objectives of achieving peace creating certainty and justice in between public. Third , the Implementation of Regional Zoning Plan Regional Regulations coast And Islands Small contrary with Al-Qur'an surah An-Nisa verse 58 and Surah As-Syu'ara verse 183.
Keywords : Mining sand sea, reclamation, Effectiveness Regulations No. 2 Year 2019, Political Fiqh of DusturiyyahReferences
Arsyad, Sitanala, Konservasi Tanah dan Air, Bogor : IPB Press, 2006.
Djazaluli, H.A. Fiqh Siyasah Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu- Rambu Syari’ah, Jakarta: Kencana, 2003.
Iskandar. 2009, Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta: Gaung Persada, cet.1.
Iqbal, Muhammad. Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, Jakarta: Kencana, 2014. Marzuki, Peter Mahmud. 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.
Quraish Shihab, M. 2002, Tafsir AL- Misbah Pesan Kesan Dan Keserasian Al- Qur’an Volume 5, Jakarta: Perpustakaan Umum Islam Imam Jama’.
Soekanto, Soerjono. beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, Jakarta: Universitas Indonesia, 1976.
Triwulan Tutik, Titik. 2008. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta: Cerdas Pustaka.
Usman, Sabian. Dasar - Dasar Sosiologi, Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2009
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019-2039.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Interview dengan Murdalin, Ketua DPK KNPI Galesong Utara Sekaligus Tim Pemenangan Pemilu Pasangan Burhanuddin dan M. Natsir Ibrahim, (Makassar: Kopi Batas ), 23 Desember 2021.
Interview dengan A. Bimontoro, Anggota KNPI Kabupaten Takalar Sekaligus Tim Pemenangan Pemilu Pasangan Syamsari Kitta dan Ahmad Dg. Se’re,(Makassar: Kedai Kane’in), 5 Januari 2022.
Interview dengan Yusran, Environmental Technical Advisor Blue Forests, (Makassar: Ada Pada Kedai), 4 Februari 2022.
Interview dengan Muhammad Al Amin, Direktur Eksekutif Walhi Sulawesi Selatan, (Makassar: Kantor Walhi), 10 Februari 2022.
Interview dengan Idarni Tenri , Staf Bidang Pengelolaan dan Penataan Ruang Laut dan Pulau-Pulau Kecil, (Makassar: Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan), 23 Februari 2022.
Interview dengan Maidawati, Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan, (Makassar: Kantor Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan), 21 Februari 2022.
DOI: 10.15408/icl.v1i1.31162
Refbacks
- There are currently no refbacks.