PEMOLISIAN MASYARAKAT (POLMAS) DALAM PERATURAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PENANGGULANGAN EKSTREMISME BERBASIS KEKERASAN YANG MENGARAH PADA TERORISME
Abstract
Abstrak
Penelitian ini mengkaji Perpres Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme terutama kebijakan Pemolisian Masyarakat pada Perpres ini. Penelitian ini menggunakan jenis Penelitian Kualitatif dengan pendekatan kepustakaan dan wawancara yang didapatkan melalui sumber buku, jurnal ilmiah, artikel dan berita internet, serta menggali informasi melalui narasumber yang memiliki kredibilitas pada bidang terkait. Hasil penelitian ini menunjukan salah satu subtansi dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme, yaitu mengenai Pemolisian Masyarakat, konsep, bentuk penerapan, sistematika pelatihan dan pemberdayaan masyrakat untuk menyikapi dan menghadapi apabila adanya potensi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Kata kunci: Pemolisian Masyarakat, Perpres Nomor 7 Tahun 2021, Rencana Aksi Nasional, Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme.
Abstract
This research examines Presidential Regulation Number 7 of 2021 concerning the National Action Plan for Combating Violent-Based Extremism that Leads to Terrorism, especially the Community Policing policy in this Presidential Decree. This research uses a type of Qualitative Research with a bibliographical approach and interviews obtained through book sources, scientific journals, articles and internet news, as well as digging up information through credible sources in related fields. The results of this study, indicate one of the substances in Presidential Regulation Number 7 of 2021 concerning the National Action Plan for Combating Extremism, namely regarding Community Policing, concepts, forms of application, systematic training and community empowerment to respond and deal with potential violence-based extremism that leads to terrorism.
Keywords: Community Policing, Presidential Regulation Number 7 of 2021, National Action Plan, Violent Extremism Leading to Terrorism.References
Buku:
Badi Hasisi and David Weisburd, Policing in Israel, (New York: CRC Press, 2016)
Fitrah, Muh. dan Luthfiyah, Metodologi Penelitian, (Sukabumi: CV Jejak, 2017)
Fuady, Munir, Teori-teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2014)
Holger Nitsc and Sarina Ronert, Community Policing European Perspectives, (Switzerland:Springer Nature, 2016)
Kadarmanta, Membangun Kultur Kepolisian, (Jakarta: Forum Media Utama, 2007)
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, (Mataram: Mataram University Press, 2020)
Syarifudin, Amir, Ushul Fiqh, Jilid II. (Jakarta: Prenada Media, 2014)
Wesley G. Skogan and Susan M. Hartnett, Community Policing, Chicago Style, (New York: Oxford University Express, 1997)
Jurnal:
Adnan, M., & Amaliyah, A. (2021). Radicalism VS Extremism: The dilemma of islam and politics in Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial Volume, 20(1), 24-48.
Afroni, Sihabuddin. "Makna ghuluw dalam Islam: Benih ekstremisme beragama." Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama Dan Sosial Budaya 1.1 (2016): 70-85.
Alim, Fitria Y. "Efektivitas Prinsip Perpolisian Masyarakat (POLMAS) di Kelurahan Bonesompe Kecamatan Poso Kota Utara Kabupaten Poso." Jurnal Ilmiah Administratie 13.1 (2020): 32-51.
Ardana, I. Made, and Gde Made Swardhana. "Peran Polmas Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Dengan Menggunakan Pendekatan Keadilan Restoratif." Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum (2018).
Cherney, Adrian, “Police Community Engagement and Outreach in a Counterterrorism Context”, Journal of Policing, Intelligence, and Counter Terrorism, Vol 13 Nomor 1, 2018, hal. 65-76
Diphoorn, Tessa dan Stapele, Naomi Van, “What Is Community Policing? : Divergent Agendas, Practice, and Experience, of Transforming The Police In Kenya”, Journal of Policy and Practice, 2020, hal. 2-11
I KADOLI, M. U. K. H. T. A. R. Optimalisasi Peran Satuan Brimob Polda Sumut Dalam Penanggulangan Aksi Radikalisme. Diss. 2021.
Jati, Pinilih Waluyo, and Benny Jozua Mamoto. "Strategi Polri dalam Penanggulangan Terorisme di Masa Pandemi Covid-19." Jurnal Ilmu Kepolisian 15.1 (2021): 13.
Marks, Monique, Shearing, Clifford, dan Wood, Jennifer, “Who Should The Police Be? Finding A New Narrative For Community Policing in South Africa, Police Practice and Research. Vol 10, Nomor 2, April 2009, hal. 145-155
Meutia, Intan Fitri. "Penerapan Chiki Keibi Sebagai Implemeentasi Community Policing di Jepang." Metacommunication; Journal of Communication Studies 2.1.
Millah, Izza Aliyatul. "Penanggulangan kejahatan di masa pandemi Covid-19 (dalam perspektif kriminologi dan Viktimologi)." Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 6.2 (2020): 497-513.
Nuryana, Mu’man. “Membangun Community Policing Melalui Kemitraan Polisi Komunitas (Suatu Model Peningkatan Ketahanan Sosial di Indonesia)”, Informasi Kajian Permasalahan Sosial dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 8.3 (2003)
Purba, David Pratama, A. Wahyurudhanto, and Yundini Husni Erwin. "Pemolisian Masyarakat dalam Pencegahan Kejahatan Jalanan." Jurnal Ilmu Kepolisian 15.1 (2021): 12.
Prabawa, AA Ngurah Made Pandu. "Optimalisasi Peran Bhabinkamtibmas dalam Penanggulangan Kelompok Radikal di Polres Brebes." Indonesian Journal of Police Studies 1.1 (2017): 1-82.
Rifai, Eddy. "Model Pelaksanaan Pemolisian Masyarakat (POLMAS) Oleh FKPM Dalam Menciptakan Kamtibmas Di Kota Bandar Lampung." Cepalo 2.1 (2018): 43-54.
Ridwan, Wachid. "Policing Terrorisme: Pendekatan Pencegahan Ekstremisme Agama dan Terorisme." Independen 2.1 (2021): 41-50.
Suganda, Ahmad. "Urgensi dan Tingkatan Maqashid Syari’ah dalam Kemaslahatan Masyarakat." Jurnal At-Tadbir: Media Hukum dan Pendidikan 30.1 (2020): 1-16.
Sonta, Ahrie. "Pemolisian di Era Globalisme: Analisis Faktor Perubahan Lingkungan Ekonomi dan Perkembangan Terorisme." Jurnal Keamanan Nasional 3.2 (2017): 167-188
Mahayuda, I. Putu Harisandy, and Putu Sugi Ardana. "Penyelesaian Masalah di Desa Dengan Pendekatan Penyelesaian Restorative Justice Oleh Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng”, Kertha Widya 8.2 (2021).
Tressa, Roma. "Kebijakan Penanganan Terorisme di Kabupaten Poso." Jurnal Ilmiah Administratie 17.1 (2021): 25-33.
Sumber Internet:
banjarnegara.kemenag.go.id/
www.bnpt.go.id
www.nasional.sindonews.com
www.cnnindonesia.com/nasional/
https://www.oxfordlearnersdictionaries.com/definitionpolicing
https://www.binmasnokenpolri.com/
httpKkkss://jeo.kompas.com/e
https://www.linkedin.com/in/susan-m-hartnett-s
https://percik.or.id/program/community-oriented-policing-cop/
nasionalkompas.com
https://polisci.northwestern.edu/l
Perundang-undangan
Lampiran Tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan EkstremismeBerbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme 2O2O-2O24, hal. 1
JDIH BSSN, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018, diakses pada 7 Juni 2022 pukul 14:50 WIB, https://jdih.bssn.go.id/wp-content/uploads/2019/03/UU- Nomor-5-Tahun-2018.pdf
JDIH BPK RI, “Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat”, diakses pada tanggal 7 Juni 2022 pukul 13:20 WIB, di situs https://jdihn.go.id/files/1475/2021perpolri001.pdf
JDIH BPK RI, “Konsideran Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168”, diakses pada tanggal 7 Juni 2022, pukul 12:42 WIB, di situs https://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2012/03/PP-No.2-TH-2002.pdf
JDIHN BPK RI, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat, diakses pada tanggal 7 Juni 2022, pukul 12:34 WIB, di situs https://jdihn.go.id/files/1475/2021perpolri001.pdf
JDIH BPK RI, Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, diakses pada 7 Juni 2022 pukul 12:28 WIB, di situs https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39188/uu-no-12-tahun-2011 h. 6-7
JDIH BPK RI, Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, diakses pada 7 Juni 2022 pukul 12:17 WIB, di situs https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39188/uu-no-12-tahun-2011 hal. 7-8
JDIH DPR RI, "Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945", Undang-undang Dasar RI Tahun 1945, diakses pada 9 Juni 2022 pukul 06.10 WIB di situs https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945
JDIH BPK RI, “Lampiran Perpres Nomor 7 Tahun 2021 Tentang RAN PE Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme”, diakses pada tanggal 11 Juli 2022 pukul 06:13 WIB di situs https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/157948/perpres-no-7-tahun-2021PERPRES20hlm.
Mahkamah Konstitusi RI, Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945, diakses pada 11 Juli 2022 pukul 06:18 WIB di situs https://www.mkri.id/public/content/infoumum/regulation/pdf/UUD45%20ASLI.pdf
Polri NTB, “Peraturan Kepala Pemolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisia Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri”, diakses pada tanggal 7 Juni 2022 pukul 12:38 WIB di situs https://ntb.polri.go.id/peraturan-kapolri-nomor-7-tahun-2008-tentang-pedoman-dasar-strategi-dan-implementasi-pemolisian-masyarakat.pdf
Wawancara:
Dr. Wachid Ridwan, Dosen Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, Interview Pribadi, 16 Juni 2022
Prof. Irfan Idris, Direktur Deradikalisasi Badan Nasional penanggulangan Terorisme, Interview Pribadi, 7 Juli 2022
Skripsi:
Wijaya, Muhammad Akbar. KEWENANGAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA TERORISME TINJAUAN YURIDIS (Undang–Undang Terorisme Nomor 5 Tahun 2018). BS thesis. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
DOI: 10.15408/icl.v1i1.31153
Refbacks
- There are currently no refbacks.