The Application of Imam al-Shāṭibī’s Method of al-Istiqrāʾ al-Maʿnawī in the Right to Freedom of Religion
Penerapan Metode Al-Istiqra’ Al-Ma’nawi Imam Al-Syathibi terhadap Hak Kebebasan Memeluk Agama: Studi Integrasi Syariah dan Hak Asasi Manusia di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.15408/mr.v4i1.52074Abstract
Abstract
This study aims to analyze the right to freedom of religion in Indonesia through the application of the method of al-istiqrāʾ al-maʿnawī developed by Imam al-Shāṭibī. The research employs a normative legal method with a conceptual approach, drawing upon the Qur’an, hadith, human rights legislation, international human rights instruments, and relevant academic literature. Data were collected through library research and analyzed descriptively-analytically. The findings indicate that al-istiqrāʾ al-maʿnawī is an inductive approach that comprehensively gathers and integrates various legal evidences (dalīl) to uncover the objectives of Islamic law (maqāṣid al-sharīʿah). Analysis of Qur’anic verses and hadith reveals general principles affirming the prohibition of religious coercion, recognition of freedom of belief, respect for diversity, and protection of adherents of other religions. These principles align with the objectives of Sharīʿah in safeguarding religion (ḥifẓ al-dīn), life (ḥifẓ al-nafs), and human dignity (ḥifẓ al-ʿirḍ). The study also finds that the values of religious freedom recognized in national and international human rights systems converge with universal principles in Islamic law. Accordingly, the method of al-istiqrāʾ al-maʿnawī can serve as a relevant methodological instrument to bridge Sharīʿah and human rights, offering a more comprehensive, contextual, and welfare-oriented understanding of the right to freedom of religion in Indonesia.
Keywords: al-istiqrāʾ al-maʿnawī, human rights, freedom of religion
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak kebebasan memeluk agama di Indonesia melalui penerapan metode al-istiqra’ al-ma’nawi yang dikembangkan oleh Imam al-Syathibi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang bersumber pada Al-Qur’an, hadis, peraturan perundang-undangan tentang HAM, instrumen HAM internasional, serta berbagai literatur akademik yang relevan. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif-analitis dengan teori apa?. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode al-istiqra’ al-ma’nawi merupakan pendekatan induktif yang menghimpun dan mengintegrasikan berbagai dalil syariat secara komprehensif untuk menemukan tujuan hukum (maqashid al-syari’ah). Analisis terhadap ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis menunjukkan adanya prinsip-prinsip umum yang menegaskan larangan pemaksaan agama, pengakuan terhadap kebebasan memilih keyakinan, penghormatan terhadap keberagaman, serta perlindungan terhadap pemeluk agama lain. Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan tujuan syariah dalam menjaga agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh al-nafs), dan kehormatan manusia (hifzh al-‘irdh). Penelitian ini juga menemukan bahwa nilai-nilai kebebasan beragama yang diakui dalam sistem HAM nasional dan internasional memiliki titik temu dengan prinsip-prinsip universal dalam syariah Islam. Dengan demikian, metode al-istiqra’ al-ma’nawi dapat digunakan sebagai instrumen metodologis yang relevan untuk menjembatani hubungan antara syariah dan HAM serta memberikan pemahaman yang lebih komprehensif, kontekstual, dan berorientasi pada kemaslahatan dalam memahami hak kebebasan memeluk agama di Indonesia.
Kata Kunci: al-istiqra’ al-ma’nawi, hak asasi manusia, kebebasan beragama.
Downloads

