Status Haram Alkohol: Perbandingan Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003 dan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018

Satia Umar Sagala

Abstract

Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui apa sesungguhnya yang melatarbelakangi terjadinya perubahan fatwa MUI tentang alkohol. Objek penelitian ini adalah Fatwa MUI NO.4 Tahun 2003 dan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian normatif. Penelitian normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan menggunakan sumber data yang sudah tersedia namun akan diperjelas lagi di dalam tulisan ini. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, pendekatan kualitatif adalah metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah Hasil dari peneltian ini adalah dasar dan latar belakang terjadinya perubah penetapan minimal alkohol 0,5% dalam fatwa MUI no.10 tahun 2018 adalah hasil penelitian dan riset di laboratorium yang dilakukan oleh LPPOM MUI bersama dengan pengurus Komisi Fatwa MUI sesuai dengan setting yang tergambar dalam hadis Nabi SAW tentang rendaman kismis (infus water) setelah berusia tiga hari. kemudian ditetapkan pada fatwa MUI no. 10 tahun 2018 kadar maksimal alkohol adalah 0,5%.

References

Imaro Sidqi, Doli Witro “Kedudukan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Nasional : Studi Implikasi Fatwa Terhadap Masyarakat” Nizham, 2020: Vol.8 No.1.

Al Fitri Johar, “Kekuatan Hukum Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dari Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia” Ridwan Anwar, ( Januari 2019)

Asrorun Ni‟am Sholeh. Metodologi Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Jakarta: Emir, 2016.


Full Text: PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.