Legal Protection of Internship Participants at PT Abuba: A Labor Law and Islamic Law Perspective
Perlindungan Hukum terhadap Peserta Magang pada PT Abuba: Tinjauan Hukum Ketenagakerjaan dan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.15408/mr.v3i2.45967Abstract
Abstract
This study aims to examine and analyze the forms of legal protection and the fulfillment of interns' rights at PT Abuba as regulated under Law Number 13 of 2003 on Manpower in conjunction with Minister of Manpower Regulation Number 6 of 2020 concerning the Implementation of Domestic Internship Programs, as well as from the perspective of Islamic law. In practice, interns are vulnerable to labor exploitation, particularly when their rights as internship participants are not adequately fulfilled. Such circumstances arise due to discrepancies between the legal provisions governing internships and their implementation within the company. This situation cannot be justified either under labor law or according to the principles of Islamic law. As a legal and ethical system that upholds justice, Islamic law emphasizes a balance between rights and obligations. Furthermore, the rights of internship participants as stipulated in the internship agreement must be fulfilled by the company. The findings reveal that legal protection for interns has not been effectively implemented. In this case study, interns were required to work on official public holidays, those assigned to night shifts were not provided with nutritious meals, and internship participants were not covered by the national health insurance scheme (BPJS Health).
Keywords: Legal Protection, Internship, Labor Law, Islamic Law.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum serta pemenuhan hak-hak peserta magang di PT Abuba sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelgaraan Pemagangan Dalam Negeri, serta ditinjau dari perspektif hukum Islam. Dalam praktiknya, peserta magang rentan menjadi korban eksploitasi tenaga kerja dalam arti hak-haknya sebagai peserta magang tidak terpenuhi. Kondisi tersebut terjadi akibat adanya ketidaksesuaian antara ketentuan pemagangan dan pelaksanaannya di perusahaan. Keadaan demikian tentu tidak dapat dibenarkan, baik berdasarkan hukum ketenagakerjaan maupun prinsip-prinsip hukum Islam. Sebagai agama yang menjunjung tinggi nilai keadilan, hukum Islam menekankan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Selain itu, hak-hak peserta magang sebagaimana tercantum dalam akad (perjanjian) magang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap peserta magang belum terimplementasi secara optimal. Dalam studi kasus ini, peserta magang dipekerjakan pada hari libur resmi, peserta magang yang bekerja pada shift malam tidak memperoleh makanan bergizi, serta peserta magang tidak memperoleh jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Magang, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Islam.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muqarin Review: Jurnal Perbandingan Mazhab

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

