The Evidentiary Strength of Child Testimony in the Criminal Justice System: An Analysis of Court Decisions No. 36/Pid.Sus/2023/PN LBB and No. 492/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt
Kekuatan Pembuktian Kesaksian Anak dalam Sistem Peradilan Pidana: Studi atas Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2023/PN LBB dan Nomor 492/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt
DOI:
https://doi.org/10.15408/mr.v3i2.45301Abstract
Abstract
This study examines an acquittal rendered by a court in a child sexual abuse case, a decision that may adversely affect the interests of the child victim. In contrast, another court decision concerning a similar offense resulted in the imprisonment of the defendant. This research employs a comparative approach and utilizes a descriptive-analytical method. The primary data consist of Court Decision No. 36/Pid.Sus/2023/PN.LBB and Court Decision No. 492/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Brt. Secondary data were obtained from relevant literature, scholarly books, research reports, statutory regulations applicable in Indonesia, and various printed and electronic publications. The findings indicate that in Decision No. 36/Pid.Sus/2023/PN.LBB, the defendant was acquitted because the court considered the evidence insufficient to establish judicial conviction. This conclusion was primarily based on inconsistencies between the testimony of the child witness and that of the majority of other witnesses, whose statements largely constituted testimonium de auditu (hearsay evidence). Nevertheless, the author argues that the evidence presented by the public prosecutor was sufficient to satisfy the evidentiary requirements and establish judicial conviction, particularly because expert testimony corroborated the child's statement as the key witness, notwithstanding the fact that the child testified without taking an oath. Furthermore, hearsay testimony may be taken into consideration when its content is corroborated by other evidence and witness statements. By contrast, in Decision No. 492/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Brt, the evidence presented was not significantly stronger than that submitted in Decision No. 36/Pid.Sus/2023/PN.LBB. However, the defendant's confession, coupled with the absence of any substantive defense, enabled the court to conclude that the defendant was guilty of the offense charged.
Keywords: al-istiqrāʾ al-maʿnawī, human rights, freedom of religion
Abstrak
Penelitian ini membahas putusan bebas yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa tindak pidana pencabulan terhadap anak, yang berpotensi merugikan korban, yaitu anak yang menjadi korban tindak pidana tersebut. Di sisi lain, dalam putusan yang berbeda, terdakwa tindak pidana pencabulan terhadap anak dijatuhi pidana penjara. Kajian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan perbandingan (comparative approach). Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif-analitis. Sumber data primer dalam penelitian ini berupa Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2023/PN.LBB dan Putusan Nomor 492/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Brt. Adapun sumber data sekunder diperoleh dari literatur, buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan penelitian, makalah, hasil penelitian terdahulu, peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta berbagai artikel dari media cetak maupun elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2023/PN.LBB terdakwa dibebaskan karena hakim menilai bahwa alat bukti yang diajukan belum mampu membentuk keyakinan hakim, mengingat terdapat perbedaan antara keterangan saksi anak dan keterangan mayoritas saksi lainnya, yang sebagian besar hanya didasarkan pada testimonium de auditu (kesaksian berdasarkan cerita dari pihak lain). Meskipun demikian, menurut penulis, alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum sebenarnya telah memenuhi syarat pembuktian dan mampu membangun keyakinan hakim, terutama karena terdapat keterangan ahli yang menguatkan kesaksian anak sebagai saksi kunci meskipun tidak disumpah. Selain itu, kesaksian testimonium de auditu dapat dipertimbangkan apabila terdapat kesesuaian antara satu kesaksian dengan kesaksian lainnya. Sementara itu, dalam Putusan Nomor 492/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Brt, alat bukti yang diajukan tidak lebih kuat dibandingkan dengan alat bukti dalam Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2023/PN.LBB. Namun, adanya pengakuan serta tidak adanya bantahan dari terdakwa menjadi dasar bagi hakim untuk menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti bersalah.
Kata Kunci: Pencabulan, Pertimbangan Hakim, Bebas.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
Categories
License
Copyright (c) 2026 Muqarin Review: Jurnal Perbandingan Mazhab

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
