Izin Poligami Karena Calon Istri Sudah Hamil (Studi Putusan Perkara Nomor 287/Pdt.G/2023/PA.kdi dan 1469/Pdt.G/2023/PA.Mkd)

Zidny Laudza Yusuf, Ummu Hanah Yusuf Saumin, Nurul Handayani

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan permohonan izin

poligami dengan alasan calon istri sudah hamil menurut peraturan perundangan-undangan, serta mengetahui dasar pertimbangan hukum yang digunakan para hakim dalam memutus perkara. Dalam menganalisis, peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode studi kepustakaan yang menggunakan pendekatan case approach. Sumber data yang digunakan berupa salinan putusan perkara, peraturan perundang- undangan, serta literarur lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan calon istri sudah hamil tidak tertulis secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian, pengadilan sebagai instansi yang memberikan keadilan tidak boleh menolak perkara ini dengan alasan tidak ditemukannya aturan tersebut. Pengadilan harus tetap memeriksa perkara tersebut dengan mempertimbangkan dari berbagai sudut pandang, sehingga keadilan dapat dirasakan bagi semua pihak terutama pihak yang bersangkutan. Pada putusan perkara nomor 287/Pdt.G/2023/PA.Kdi hakim mengabulkan dengan melihat bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat alternatif dan syarat kumulatif serta tidak bertentangan dengan qaidah fiqhiyah. Adapun pada putusan perkara nomor 1469/Pdt.G/2023/PA.Mkd yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menolak perkara tersebut adalah tidak terpenuhinya tujuan perkawinan, karena pemohon meminta izin poligami hanya untuk kejelasan status anaknya saja sedangkan istri keduanya akan diceraikan apabila anak dalam kandungannya telah lahir.


References

A. Rodli Makmun dan Evi Muafiah (eds), Poligami dalam Penafsiran Muhammad Syahrur, Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2009).

Abdul Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, Cet. 1, (Jakarta: Pernada Media, 2003).

Abu Bakar Taqiyuddin, Kifâyat Al-Akhyâr fî Halli Ghâyat Al-Ikhtishâr, Damaskus: Dar Al-Khair, 1994.

Abuddin Nata, Metodologi studi Islam (Raja Grafindo Persada, 2008).

Anonim, Islam dan Wanita dari Rok Mini Hingga Isu Poligami, (Bogor : Pustaka Tharikul Izzah, 2003).

HR Abu Daud, Sunan Abi Daud, (Beirut : Dar Al-Fikr, 1982), jilid ke- 3.

Mahmudin Bunyamin and Agus Hermanto, “Hukum Perkawinan Islam,” Bandung: CV Pustaka Setia, 2017.

Muhammad Nasrulloh, M. Fauzan Zenrif R. and Cecep Lukman Yasin, “Isbat Nikah Poligami Ditinjau dari Maslahah mursalah Al-Shatiby (Studi SEMA Nomor 3 Tahun 2018),” no. 1 (2021).

Mustika Anggraeni Dwi Kurnia and Ahdiana Yuni Lestari, “Pertimbangan Hakim Terkait Penolakan Permohonan Poligami” 4, no. 1 (2022).

Saptono Raharjo, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Salinan Putusan Nomor 1469/Pdt.G/2023/PA.Mkd.

Salinan Putusan Nomor 287/Pdt.G/2023/PA.Kdi.


Full Text: PDF

DOI: 10.15408/mr.v3i1.44026

Refbacks

  • There are currently no refbacks.