Father's Custody Rights over Non-Mumayyiz Children after Divorce: An Analysis from the Perspective of Maṣlaḥah Mursalah
Hak Asuh Ayah atas Anak yang Belum Mumayyiz Pasca-Perceraian: Analisis dalam Perspektif Maṣlaḥah Mursalah
DOI:
https://doi.org/10.15408/mr.v2i2.40176Abstract
Abstract
This study aims to examine the considerations of the Supreme Court judges in granting custody of a non-mumayyiz child to the father in Decision No. 356/K/AG/2014 and to analyze the implications of maṣlaḥah mursalah for the Court's ruling. Under Article 105(a) of the Compilation of Islamic Law (Kompilasi Hukum Islam), custody of a child who has not yet reached the age of mumayyiz is generally granted to the mother. Consequently, the decision has generated considerable debate from the perspectives of Islamic law and family law in Indonesia. This research employs a qualitative method using a normative juridical approach. The data sources include court decisions, scholarly books, academic journals, and relevant online materials. The findings reveal that the Supreme Court upheld the decision of the Banten Religious High Court, which awarded custody of a non-mumayyiz child to the father. The ruling was primarily based on considerations of maṣlaḥah (public benefit), particularly the best interests of the child, which extend beyond the child's welfare to encompass broader benefits for the family and society. The study further highlights the importance of incorporating maṣlaḥah considerations into judicial decision-making in order to achieve more comprehensive and substantive justice.
Keywords: Child Custody; Non-Mumayyiz Child; Father; Maṣlaḥah Mursalah; Supreme Court.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memberikan hak asuh anak yang belum mumayyiz kepada ayah dalam Putusan Nomor 356/K/AG/2014, serta menganalisis implikasi konsep maṣlaḥah mursalah terhadap putusan tersebut. Berdasarkan Pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, hak asuh anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun pada prinsipnya berada pada ibu. Oleh karena itu, putusan tersebut menimbulkan perdebatan dalam perspektif hukum Islam dan hukum keluarga di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data penelitian terdiri atas putusan pengadilan, buku, jurnal, dan sumber internet yang relevan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Banten yang memberikan hak asuh anak yang belum mumayyiz kepada ayah. Putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan (maṣlaḥah) yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak, yang tidak hanya berdampak pada anak, tetapi juga terhadap keluarga dan masyarakat secara luas. Penelitian ini juga menegaskan pentingnya mempertimbangkan aspek kemaslahatan dalam pengambilan keputusan hukum guna mewujudkan keadilan yang lebih komprehensif.
Kata Kunci: Hak Asuh Anak; Anak Belum Mumayyiz; Ayah; Maṣlaḥah Mursalah; Mahkamah Agung.
Downloads
References
Abdullah, Fuadi. “Pemenuhan Hak Anak Asuh oleh Pengelola Panti”. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 2013, 1 (2013).
Alam, Syamsu Andi dan M. Fauzan. Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam, Jakarta: Kencana, 2008.
Asy-Shiddiqy, Hasbi. Falsafah Hukum Islam. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2013.
Badan Pusat Statistik, STATISTIK Indonesia STATISTICAL YEAR BOOKOF Indonesia 2023”, Indonesia: Badan Pusat Statistik/BPS-Statistics Indonesia, 2023.
Dib, Musthafa al-Bugha. Atsar al-Adilah al-Mukhtalif Fiha : Mashadir al-Tasyri` al-Tabiyah. Beirut: Dar al al Amami al Bukhari.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: CV Mandar maju, 1990.
Islami, Irfan. “Legalitas Penguasaan Hak Asuh Anak Dibawah Umur (Hadhanah) Kepada Bapak Pasca Perceraian”. jurnal Al-Qadāu. Vol. 2019, 6 (2019).
Khallaf, Abd Wahab. `Ilmu Ushul al-Fiqh. Mesir: Matbah Da`wah Islamiyah, 1956.
Kompilasi Hukum Islam
Latifah, Atik. “Peran Lingkungan dan Pola Asuh Orang Tua terhadap Pembentukan Karakter Anak Usia Dini. JUPRA: Jurnal Pendidikan Raudhatul Athfal, Vol. 3, No. 2, (2020)
Maswandi. “Hak Asuh Anak Yang Belum Dewasa Setelah Perceraian (Adult Child Custody After Divorce)”. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA, Vol. 2017, 1, (2017).
Misran, “Al-Maslahah Mursalah (Suatu Metodologi Alternatif dalam Menyelesaikan Persoalan Hukum Kontemporer)”, Justitia, Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Vol. 2016, 1 (2016)
Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
Pasal 59 UU nomor 23 tahun 2002.
Sholihah, Hani. “Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam.” Al-Afkar, Journal for Islamic Studies. Vol 2018, 1 (2018)
Sunarto, Muhammad Zainuddin. “Hak Asuh Anak Dalam Perspektif KHI dan Mazhab Syafi`i”, Jurnal Hakam, Vol. 2020, 1 (2020).
Utami, Suci Febriani; Erningsih; dan Yatim, Yenita. “Quality Time Keluarga yang Sibuk Bekerja (Studi Kasus : Keluarga Petani di Nagari Tigo Jangko, Kabupaten Tanah Datar)”, Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 2021, 2 (2021).
UU tentang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002
UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974
UU Hukum Perdata Bab XIV
https://mahkamahagung.go.id/id/berita/4604/ma-berkomitmen-memenuhi-hak-hak-perempuan-dan-anak
Published
Issue
Section
Categories
License
Copyright (c) 2026 Muqarin Review: Jurnal Perbandingan Mazhab

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
