Problems and Ideas Concerning Digital Asset Regulation in Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.15408/mr.v4i1.38922Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui beberapa problematika regulasi aset digital di Indonesia yang saat ini masih menimbulkan permasalahan pro dan kontra. Regulasi aset digital merujuk kepada UU No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi Pasal 1, dan Fatwa DSN MUI No. 117 Tahun 2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi. Di samping itu, penulis mencoba membahas pembaharuan hukum nasional terhadap regulasi aset digital menurut hukum positif & hukum Islam menjadi acuan dalam pembaharuan peraturan perundang–undangan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan peraturan perundang–undangan dan fatwa MUI. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan tersebut di atas belum mengakomodir semua pihak dalam segala aspek. Serta UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 sebagai landasan hukum perlindungan konsumen belum sepenuhnya mengakomodir aset digital secara keseluruhan, karena dianggap belum memberikan perlindungan hukum meskipun aturannya mengenai aset digital (Cryptocurrency dan NFT).
Keyword: Digital Assets, Cryptocurrency, NFT, Islamic Law, Consumer Protection.
Downloads
Downloads
Published
Versions
- 29-06-2026 (2)
- 29-06-2026 (1)
Issue
Section
Categories
License
Copyright (c) 2026 Muqarin Review: Jurnal Ilmu Perbandingan Mazhab

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
