Sengketa Pusako Tinggi dalam Ketentuan Adat Minangkabau dan Tinjauan Hukum Islam
Abstract
Studi ini bertujuan untuk membandingkan dan menganalisis pertimbangan hakim dalam kasus ini dari segi hukum Adat dan hukum Islam serta untuk mengetahui adanya pergeseran pembagian Pusako Tinggi ke arah faraid. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Metode penyajian penelitian adalah metode deskriptif analisis. Pendekatan dalam penyusunan penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan penelitian bahan pustaka. Objek penelitian ini adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 2874/K/Pdt/2017. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di dalam Adat Minangkabau, yang menggunakan sistem Matrilineal, kedudukan anak perempuan lebih tinggi, sehingga ketika menikah maka suami akan mengikuti keluarga istrinya. Posisi perempuan di dalam sistem Matrilineal ini memiliki banyak keutamaan dalam peran hingga hak dalam pembagian warisan. Namun dalam kasus ini ditemukannya harta pusaka tinggi yang dibagi berdasarkan faraidh. Sedangkan dalam hukum adat, pusaka tinggi ini tidak boleh dibagikan secara sepihak melainkan per kelompok.
Kata Kunci : Sengketa Tanah, Pusaka Tinggi, Hukum Adat, Hukum Islam.
References
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: CV Akademika Pressindo, 2015)
A. Kadir, Memahami Ilmu Faraidh, Tanya Jawab Hukum Waris Islam (Cet.I; Jakarta: Azmah, 2016)
A. Suriyaman Masturi Pide, Hukum Adat, dulu, kini dan Akan Datang (Jakarta: Kencana, 2014)
Abd Rauf, “Kedudukan Hukum Adat Dalam Hukum Islam” hukumadat, relasi, hukum Islam, Vol. IX No,1, Juni 2013.
Ahmad bin Umar Asy-Syathiri, Al-Yaqut An-Nafis fi Madzhab Ibn Idris (Jeddah: Alamul Ma’rifah, 1989)
Ahmad Rofiq, Fiqih Mawaris, Cet. 2, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1995)
Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Edisi Revisi (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2015)
Chairul Anwar, Hukum Adat Indonesia Meninjau Hukum Adat Minangkabau, Rieneka Cipta, Jakarta, 1997.
Fahmi Muhammad Ahmadi, dkk, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2010
Hilman Handikusuma, Cetakanke-V, Hukum Waris Adat (Bandung: Citra Aditya Bakti,1993)
LKAAM Sumatera Barat, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Pedoman Hidup Banagari, (Padang: Sako Batuah, 2002)
M. Abdul Goni, Ikhtisar Faraidh, (Jakarta: Darul Ulum Perss, 1987)
Mardani, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia (Cet. 2; Jakarta: Rajawali Press, 2015)
Muhammad Suhaili Sufyan, Fiqh Mawaris Praktis, (Bandung: Cita Pusaka Media Perintis, 2012)
Otje Salman dan Haffas, Mustofa, Hukum Waris Islam, (Jakarta: PT Refika Aditama, 2002)
R. Santoso Pudjosubroto, Masalah Hukum Sehari-hari, (Yogyakarta: Hien Hoo Sing, 1964)
Republik Indonesia, “Inpres No. 1Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam”
Sukardi, Metodologi Penelitian Pendidikan Kompetensi dan Praktiknya, (Jakarta: Bumi Aksara, 2012)
Sulaiman Al-Rasuli, Pertalian Adat dan Syara`, (Ciputat: Ciputat Press, 2013).
Supardin, Fikih Peradilan Agama di Indonesia (Rekonstruksi Materi Perkara Tertentu) (Cet. I; Gowa: Alauddin University Press, 2014)
Syamsulbahri Salihima, Perkembangan Pemikiran Pembagian Warisan Dalam Hukum Islam Dan Implemetasinya Pada Pengadilan Agama (Jakarta: Kencana, 2015)
Yayan Sopyan, Pengantar Metode Penelitian (UIN Jakarta ,2010)
Yulfian Azrial, Budaya Alam Minangkabau (Padang: Angkasa Raya, 2008)
Zainudin Ali, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010)
DOI: 10.15408/mr.v3i1.38250
Refbacks
- There are currently no refbacks.