Ayah Angkat sebagai Wali Nikah Menurut Hukum Islam (Analisis Putusan Nomor 1097/Pdt.G/2020/Pajt)

Tatik Fauziah, Muhammad Taufiki

Abstract

Penelitian ini untuk mengetahui wali nikah ayah angkat dalam Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 1097/Pdt.G/2023. Dalam hal ini, merupakan topik yang cukup menarik untuk dikulas. Mengingat bahwa salah satu sahnya suatu pernikahan ialah adanya wali nikah dalam pelaksanaan tersebut. Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan permohonan penggugat untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan. Dalam hal ini penelitian yang dibuat bertujuan untuk menjawab pertanyaan yang menjadi rumusan masalah, Karena dalam putusan tersebut sangat bertentangan dengan hukum islam, khususnya mengenai Peraturan Perundang-Undangan Hukum Perkawinan di Indonesia itu sendiri. Penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif dengan melakukan analisis terhadap rujukan buku-buku dan kitab-kitab fikih yang berkaitan dengan masalah ini. Jenis data yang diteliti ini ada dua macam yaitu data primer dan data sekunder. Data primer berupa Putusan Nomor 9/Pdt.G/2020/PAJT dan data sekunder diambil dari Kitab Al Islam Wa Adillahtuh, karya dari Wahbah Az Zuhaily. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa hakim menimbang dengan ini wali nikah yang diwakilkan oleh ayah angkat tidak memiliki syarat untuk melakukan perkawinan, dan apabila pernikahan tersebut sudah terjadi maka, perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan di mata hukum, dan dapat di lakukan pembatalan perkawinan. Majelis hakim berpendapat tidak perlu membuktikannya lagi, oleh karena pengakuan merupakan bukti yang mengikat dan sempurna sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 174 HIR.


References

Abu, Dawud Sunan Abu Dawud, Jilid 2. Beirut: Al-Maktabah Ashriyyah,t.t, n.d. (2003).

Hakim, Rahmat. (2000). Hukum Perkawian Islam. Bandung: Pustaka.

Setia Hidayah, Fransisca Ismi. (2014). Perwalian Perkawinan Anak Angkat. Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 1 No.1.

Ibnu Majah. Sunan Ibnu Majah, Juz V. Al-Maktabah al-Syamilah.

Imam Syafi'i. al-Umm, Juz V. Mesir: Maktabah al-Halabi, tt.

Kartono, Kartini, Metodologi Sosial, Bandung: Bandar Maju, 1991, 32.

Nanda, Rizky, & Syarifah Gustiawati Mukri. (2018). Studi Komparatif Antara Hukum Islam dan Hukum Perdata Belanda (BW) Tentang Wali Nikah Bagi Anak Angkat. Mizan: Journal of Islamic Law 2.1, 13-28.

Rusyd, Ibnu. (1990). Bidayatul Mujtahid. Semarang: Asy-Syafi'i.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.

Saepullah M. Yunus, Penisbatan Anak Angkat Terhadap Anak Angkat Di Aceh Menurut Ulama Mazhab, Jurnal Studi Gender Dan Islam Serta Perlindungan Anak, Vol.8 No.1 Januari-Juni 2019.

Suma, Muhammad Amin. (2005). Hukum Keluarga Islam Di Dunia Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Zuhaily, Wahbah. (1989). Al-Fiqh Al-Islam wa Adillatuhu. Beirut: Daar al-Fikr.

Zuhdi, Masfujk. (1994). Masail Fiqhiyyah: Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta: CV Haji Masagung.


Full Text: PDF

DOI: 10.15408/mr.v2i1.37159

Refbacks

  • There are currently no refbacks.