The Prohibition of Marital Rape in Marriage: An Analysis of Islamic Law and Indonesian Positive Law

Larangan Marital Rape dalam Perkawinan: Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia

Authors

  • Gisa Samrotul Qolby UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.15408/mr.v2i2.35758

Keywords:

pemerkosaan dalam pernikahan, marital rape, hukum islam, hukum positif, KUHP

Abstract

Abstract

This study examines the legal prohibition of marital rape from the perspectives of Islamic law and Indonesian positive law. The primary issue addressed is the absence of explicit regulation concerning marital rape in Indonesian positive law for a considerable period, while Islamic law recognizes limitations on a husband's right to sexual relations within marriage. The case analyzed is Decision No. 2488/Pdt.G/2019/PA.JS of the South Jakarta Religious Court. This study also examines the 2023 Indonesian Criminal Code (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), which for the first time introduces provisions concerning forced sexual intercourse, and analyzes the issue in light of Islamic legal principles derived from Qur'anic verses, particularly Surah al-Baqarah (2:223) and Surah al-Rum (30:21), alongside relevant provisions of positive law. Employing a normative legal method and library research approach, this study finds that, in the case under review, the court considered the psychological circumstances of the parties and granted a minor divorce (alāq ughrā) because the husband had violated his marital rights and obligations. Furthermore, a comparative analysis of the four major Sunni schools of Islamic jurisprudence demonstrates that a husband's right to sexual relations is neither absolute nor unconditional. Consequently, this doctrinal position provides normative support for the criminalization of coerced sexual relations within marriage as reflected in the 2023 Criminal Code and Law No. 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes.

Keywords: Marital Rape; Islamic Law; Positive Law; Comparative Madhhab Analysis; Sexual Violence.

 

Abstrak

Penelitian ini mengkaji implementasi larangan marital rape dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah belum adanya pengaturan yang secara tegas mengatur marital rape dalam hukum positif Indonesia selama bertahun-tahun, sementara hukum Islam mengenal batasan-batasan tertentu terhadap hak suami untuk melakukan hubungan seksual dalam perkawinan. Kasus yang dianalisis adalah Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 2488/Pdt.G/2019/PA.JS. Penelitian ini juga mengkaji Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 yang untuk pertama kalinya memuat ketentuan mengenai persetubuhan yang dilakukan secara paksa, serta menelaah persoalan tersebut berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur'an, khususnya Surat Al-Baqarah ayat 223 dan Surat Ar-Rum ayat 21, serta ketentuan hukum positif yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Nomor 2488/Pdt.G/2019/PA.JS, hakim mempertimbangkan kondisi psikologis para pihak dan menjatuhkan talak sughra kepada tergugat karena telah melanggar hak dan kewajibannya dalam perkawinan. Selain itu, analisis terhadap empat mazhab fikih Sunni menunjukkan bahwa hak suami untuk berhubungan seksual dengan istrinya tidak bersifat mutlak dan tanpa syarat. Oleh karena itu, pandangan tersebut memberikan landasan normatif bagi kriminalisasi pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan sebagaimana diatur dalam KUHP Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kata Kunci: Marital Rape; Pemerkosaan dalam Perkawinan; Hukum Islam; Hukum Positif; Perbandingan Mazhab.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

  • Gisa Samrotul Qolby, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Indonesia

      

References

Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir terj, Abdul Hayyie Al-Kattani dkk, Jakarta: Gema Insani, 2013, jilid 11

Titin Samsudin, “Marital Rape Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusiaâ€, Jurnal Al-Ulum Vol 10, 2 Desember 2010.

Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat (Jakarta: Prenamedia Group, 2003).

Niswatun Hasanah, Marital Rape, Skripsi Universitas Islam Negri Sunan Kalijaga, 2009.

Angeline Arya Danica, Dkk, Kriminalisasi Marital Rape: Eksistensi dan Pembuktiannya, Jurnal Yustika Vol. 25. No, 01 Juli 2022.

Wahyu Beny Mukti Setiyawan dan Hadi Mahmud, Menggagas Model Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Marital Rape Dalam Membentuk Perlindungan terhadap Perempuan Yang Sesuai dengan Norma Hukum Indonesia†Jurnal Ius Constituendum Vol. 3 No. 1, April 2018

Laeli Nurazizah, Teori Komunikasi Menurut Para Ahli, Gramedia

Bagong Suyanto, Masalah Sosial Anak, Jakarta, Kencana 2010, Prenadamedia Group

Muammad Ramadhan, Metode Penelitian, Surabaya: Cipta Media Nusantara, 2021,

Muhammad Ramadhan, Metode Penelitian, Surabaya: 2021, Cipta Media Nusantara.

Sopyan dan Zulkarnain Sulaeman, Fikih Feminis: Menghadirkan Teks Tandingan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar 2014

Titin Samsudin, Marital Rape Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Jurnal Al-Ulum, Volume 10 Nomor 2, Desember 2010 Hal.339-354

Muhamad Yunus, Marital Rape Perkosaan dalam Pernikahan Ditinjau dari perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia, Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2018.

Milda Marlia, Marital Rape Kekerasan Seksual Terhadap Istri, Yogyakarta, Pustaka Pesantren, 2007.

Elli Nur Hayati, Pemandu Perempuan Korban Kekerasan: Kiat Tentang Kesadaran Gender, Kartu Yokya: Rifka Annisa dan Perpustakaan Mahasiswa, 2000,

Muhammad Khoir Anwar, Perspektif Islam Terhadap Pemerkosaan Dalam Pernikahan, Jurnal al-burhan, vol.3 No. 2, 2018

Al-Burhan, Kajian Ilmu dan Pengembangan Budaya Al-Qur’an, Vol. 21, No. 02, Desember 2021.

https://tafsirweb.com/7385-surat-ar-rum-ayat-21-html

Kitab Undang-undang Hukum Pidana 2023, Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023

https://umma.id

Maktabah Syamila

Bani Syarif Maula, Kriminalisasi Perkosaan dalam Perkawinan Menurut Hukum Pidana Nasional dan Hukum Islam, Vol 3, No 2 (2021)

Published

29-12-2024 — Updated on 29-12-2024

How to Cite

The Prohibition of Marital Rape in Marriage: An Analysis of Islamic Law and Indonesian Positive Law: Larangan Marital Rape dalam Perkawinan: Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. (2024). Muqarin Review: Jurnal Perbandingan Mazhab, 2(2), 69-90. https://doi.org/10.15408/mr.v2i2.35758