KERINGANAN PUASA BAGI PEKERJA BERAT PADA BULAN RAMADHAN (Studi Komparatif Syaikh Muhammad Hasan Hitou Dan Syaikh Shalih Bin Fauzan)

Mauizatul Ilma, Mohamad Mujibur Rohman

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan membandingkan Hukum Keringanan Puasa Ramadhan Bagi Pekerja Berat Dalam Pandangan Syaikh Muhammad Hasan Hitou dan Syaikh Shalih Bin Fauzan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif (Library Research) dengan pendekatan deskriptif komparatif. Sumber datanya berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa kitab syaikh yang diteliti dan bahan hukum sekunder berupa kitab-kitab fiqh para ulama. Adapun teknik pengumpulan data penulis gunakan pada penelitian adalah perpustakaan. Analisa data menggunakan metode analisis yang bersifat induktif dan data akan disajikan dengan menggunakan teknik dekriptif analisis dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Yang menjadi uzur adanya keringanan bagi pekerja berat bukan dilihat pada jenis pekerjannya namun tergantung pada pertimbangan seberapa tingkat kondisi masyaqqah (kesulitan) dan kondisi darurah yang dialami seorang pekerja saat berpuasa. 2) Berdasarkan teori rukhsah dan masyaqqah dalam hukum Islam, maka seorang pekerja berat bisa mendapatkan keringanan dalam berpuasa demi tercapainya kemaslahatan manusia sebagai tujuan dari maqashid syari’ah khususnya hifz nafs. 3) Pendapat yang paling rajih adalah pendapat Syaikh Muhammad Hasan Hitou karena beberapa alasan diantaranya: a) Segi adillatu ahkam/ dalil madlul, b) Segi maqashid syari’ah, c) Segi kandungan hukum, d) Segi Kaidah Fiqhiyyah.

Keywords


Pekerja Berat, Puasa Ramadhan, Rukshah, Masyaqqah

References

Wahbah Zuhaili, Al-Fiqhu Islami Wa Adillatuhu, Penerjamah Abdul Hayyie Al-Kattani, dkk, Fiqh Islam Waadilatuhu, Jakarta : Gema Insani, Jilid 3

Irsyad Rafi, Golongan Yang Mendapatkan Rukhsah Dalam Ibadah Puasa Dan Konsekuensi Hukumnya, Jurnal Bidang Kajian Islam, Vol. 4, No. 2, 2018

Usamah Muhammad bin Muhammad As-Sallabi, “Ar-Rukhsah As-Syari’at” :

Ahkamuha wa Dawabituha”, (Iskandaria: Daar Al Iman,2002)

Vivi Kurniawati, Rukhsah Dalam Tinjauan Syariah, (Jakarta : Rumah Fiqih

Publishing, 2018, Cet. Pertama)

Saadan Man, Doktrin Masyaqqah dan Hukum Keringanan Menurut Prinsip

Islam, Jurnal Syari’ah, No. 2

Muhammad Nafafiu Akbar, “Implementasi Kedah Al-Masyaqqah Tajlib At-Taisir Dalam Ibadah”, Jurnal Tinta, 2022, Vol. 4, No.2

Ahmad bin Syaikh Muhammad Ar-Razzaq, Syarhu Qawad Al-Fiqhiyyah,

(Beirut: Daar Qalam, 1989, Cet. Kedua),

Abdul Gani, “Konsep Al-Darurah Dalam Kitab Nazariyyah Al-Darurah AlSyar’iyyah (Analisis Perbandingan antara Pemikiran Wahbah Az-Zuhaili

dengan Fuqaha’)”, UIN Alauddin, Makassar, h. 91, 2012

Abu Anas Darsitun, “Qawaid Al Fiqhiyyah Al-Kubra (Cara Mudah dan Praktis dalam Menerapkan Kaidah Fikih Terhadap Permasalahan Fiqh

Kontemporer), (Purwokerto : Sakinah Publishing, 2019)

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Jilid 2, (Tanpa Penerbit Tanpa Tahun), Tahkik dan Takhrij oleh Muhammad Nasiruddin Al-Albani

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan, Majmu’ Fatawa Fadhilatus Syaikh Shalih Al-Fauzan, Daar Ibnu Khuzaimah, Cet-I, 2003, h.418. Keterangan fatwa nomor (3/198 dan nomor 3/199). Lihat di

www.alifta.gov.sa .

Muhammad Hasan Hitou, Fiqh Shiyam, Daar Al-Basyair Al-Islamiyyah, 1988.

Biografi Syaikh Muhammad Hasan Hitou peneliti diperoleh dari profil pendiri STAI Imam Syafi’i Cianjur pada website resmi https://www.staiimamsyafii.ac.id/profil-stai-imam-syafii-cianju


Full Text: PDF

DOI: 10.15408/mr.v1i2.35270

Refbacks

  • There are currently no refbacks.