STUDI KOMPARATIF FATWA MUI DAN DĀR AL-IFTĀ AL-MIṢHIRIYYAH TENTANG VIRUS CORONA (COVID-19)

Andrianto Andrianto, Afwan Faizin

Abstract

Pandemi virus corona (covid-19) yang melanda dunia telah berdampak terhadap semua aspek kehidupan, seperti, sosial, ekonomi serta keagamaan. Artikel ini merupakan upaya mengkomparasikan fatwa mengenai COVID-19 antara fatwa MUI dan Dār al-Iftā al-Miṣhiriyyah. Penelitian ini menggunakan metodologi library research dengan analisis komparatif dalam membandingkan fatwa yang menjadi kajian ini. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 14 Tahun 2020 tampak lebih fleksibel, Sementara pada Fatwa Dār al-Iftā al-Miṣhiriyyah Nomor: 4993,17 Maret 2020 lebih tegas dan berani untuk membatasi segala bentuk pelaksanaan ibadah secara menyeluruh.


Keywords


Fatwa, MUI, Dār al-Iftā al-miṣhiriyyah

References

Ali, Mohammad, Maslihan, Sejarah Revitalisasi Pemikiran Hukum Dalam Metodolagi Fatwa, dalam A.Dimyati, dkk, rekontruksi Metodologi Fatwa Perbankan Syariah, (Pati:CSIF, 2015).

Al-maktabah Asy-syamilah, Kutubul al-Mutun : Fath al-Mun’im Syarh Sahîh Muslim, Bab al- Ṭâ’ûn, Juz VIII, h. 595, Nomor hadis 2219.

Aziz, Abdul Dahlan, et.al., Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1996)

Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka, 1997)

Erfan M. Riadi, “Kedudukan Fatwa Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif (Analisis Yuridis Normatif)”, Jurnal Ulumuddin VI, No. IV (2010),h. 476.

Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19

Haroen, Nasroen. Uṣul Fiqh 1, (Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 2001), cet.3, h. 30

Muhammad Rasyid Ridho, Wabah Penyakit Menular Dalam Sejarah Islam Dan Relevansinya Dengan Covid-19, Jurnal Sejarah Peradaban Islam (JUSPI), Volume 4, Nomor 1, (Juli 2020), h.26.

Qardhawi, Yusuf, Fatwa Antara Ketelitian Dan Kecerobohan, Jakarta: Gema Insani Press, 1997

Rukin, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Takalar: Yayasan Ahmar Cendekia Indonesia, cet. 1, 2019)

Saeful, Achmad “Menelaah Kembali Fatwa MUI Tentang Tenyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19”, jurnal SYAR’IE, Vol. 3 No. 2 (2020)

UP. Edward Nainggolan, “Mengapa Covid-19 Disebut Sebagai Pandemi?,”Jurnal Tentang Covid-19, 2020.

CNBC Indonesia. Kisah Warga Depok Positif Covid-19 Berawal dari LantaiDansa.https://www.cnbcindonesia.com/news/20200302164735-4-141834/kisah-warga-depok-positifcovid-19-berawal-dari-lantai-dansa.

https://www.dar-alifta.org/ar/fatawa/15300/سقوط-الجمعة-والجماعة-بسبب-فيروس-كورونا.

https://www.worldometers.info/coronavirus/country/egypt/.

https://islam.nu.or.id/kanal/11/syariah

https://news.detik.com/berita/d-4956298/daftar-negara-yang-lockdown-karena-corona/5.

https://www.dar-alifta.org/ar/fatawa/15300/سقوط-الجمعة-والجماعة-بسبب-فيروس-كورونا.

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pandemi.


Full Text: PDF

DOI: 10.15408/mr.v1i2.35259

Refbacks

  • There are currently no refbacks.