Batasan Penyakit Pada Hewan Kurban Di Tengah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 Menurut Pandangan Ulama Mazhab

Audie Azhari, Ummu Hanah Yusuf Saumin

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui landasan hukum yang digunakan oleh
MUI dalam menetapkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan
Pelaksanaan Ibadah Qurban Saat Wabah PMK serta untuk mengetahui pandangan ulama
mazhab tentang batasan penyakit pada hewan kurban di tengah wabah PMK. Penelitian
ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan
analitis (analitycal approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Jenis
penelitian yang digunakan yaitu kualitatif deskriptif dengan memahami secara mendalam
masalah yang diteliti melalui pengumpulan informasi berupa data-data terkait Fatwa MUI
Nomor 32 Tahun 2022. Hasil penelitian menunjukan bahwa landasan hukum yang
digunakan MUI dalam menetapkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 yaitu Al-Qur’an Surat
al-Kautsar ayat 1-3, Surat al-Hajj ayat 34, 36, dan 37, serta hadits-hadits dan pendapat para
ulama. Jumhur ulama berpendapat tidak sah berkurban dengan hewan yang penyakitnya
ringan, sedang, dan berat. Akan tetapi Mazhab Maliki memberi keringanan bahwa boleh
berkurban dengan hewan yang pincang/penyakitnya ringan. Dalam fatwa nomor 32 tahun
2022 MUI menyatakan sah hukumnya bila berkurban dengan hewan yang terjangkit PMK
dengan gejala klinis ringan dan tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan yang
terjangkit PMK dengan gejala klinis berat. MUI mengambil pendapat Mazhab Maliki yang
membolehkan berkurban dengan hewan yang pincang/penyakitnya ringan. Mengenai
Pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag sebagai tanda hewan sudah divaksin atau
sebagai identitasnya, Majelis Ulama Indonesia lebih cenderung mengambil pendapat
Mazhab Hanafi dan Maliki yang membolehkan berkurban dengan hewan yang memiliki
kecacatan sedikit pada telinga.
Kata Kunci: Kurban; Pandangan Ulama Mazhab; Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022


Keywords


Kurban, Pandangan Ulama Mazhab, Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022

References

al-Bahuti, Manshur bin Yunus bin Idris. (1982). Kasyaf al-Qina'. Dar al-Fikr.

al-Hanafi, Imam 'Alauddin Abu Bakr bin Mas'ud Al-Kasani. (2005). Bada'ius

Sana'i. Kairo: Dar al-Hadits.

al-Syarbini, Syekh Khatib. (2012). Mughni al-Muhtaj. al-Quds.

al-Ubbadi, Syekh Ibnu Qasim. (n.d.). Hasyiyah Ibni Qasim 'ala Tuhfah al-Muhtaj.

Anas, Imam Malik bin. (2005). Al-Mudawwanatul Kubra (Juz 2). Kairo: Dar al-

Hadits.

Arifin, Gus. (2021). Fiqih Qurban Dalam Pandangan Imam Empat Madzhab.

Surabaya: mrkr.

az-Zuhaili, Wahbah. (1989). Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu (Cet. III). DImsyiq:

Dar al-Fikr.

az-Zuhaili, Wahbah. (2011). Fiqh Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani.

Dharmojono. (2002). Leptospirosis - Anthrax - Mulut & Kuku - Sapi Gila

Waspadalah Akibatnya! Jakarta: Pustaka Populer Obor.

Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Pelaksanaan Ibadah

Qurban saat Kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku

Lukman, Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin. (2021). Fikih Praktis Ibadah Kurban

Berdasarkan Al-Qur'an Dan As-Sunnah. Jawa Barat: Pustaka Syahrul

Fatwa.

Rahmat, Jalaludin. (1996). Refleksi Social Seorang Cendikiawan Muslim (Cet. IX).

Bandung: Mizan.

Rusyd, Ibnu. (2006). Bidayatul Mujtahid. Jakarta: Pustaka Azzam.

Tirmidzi, Imam Hafizh Abi Isa Muhammad bin Isa. (1996). Al-Jami'u Al-Kabir.

Beirut: Dar al-Garb al-Islami.


Full Text: PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.