Tindak Pidana Menyebarkan Berita Bohong (Studi Kasus Putusan No. 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim).
Abstract
ABSTRAK
Studi ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dan sanksi pidana bagi orang yang melakukan penyebaran berita bohong dan melakukan turut serta terhadap penyebaran berita bohong dalam putusan No. 225/Pid.sus/2021/Pn jkt.tim.
Di dunia yang serba digital penyebaran informasi di media massa kian semakin mudah, hal ini kerap menimbulkan masalah berupa penyebaran berita bohong yang marak di lakukan di media massa, termasuk yang berkaitan dengan pandemi Covid 19 yang sedang melanda Indonesia, dalam hal ini ditemukan dua permasalahan untuk diteliti, pertama, bagaimana majelis hakim menafsirkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 terhadap putusan hukuman kepada Habib Riziq Shihab, kedua, bagaimana formulasi penyiaran berita bohong sebagai tindak pidana perspektif hukum positif dan hukum islam. Untuk memecahkan persoalan tersebut metode penelitian yang digunakan yaitu secara yuridis normatif, jenis penelitian melalui pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep- konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa: pertama, majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik di dalam menggunakan pasal 14 ayat 1 tahun 1946. Seharusnya hakim mendefinisikan keonaran harus memperhatikan kondisi masyarakat saat ini, tidak harus diidentikkan dengan kerusuhan atau penjarahan, pertimbangan hakim perbuatan pidana menyiarkan kabar bohong oleh Habib Riziq Shihab hanya terjadi di media massa, perbuatan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, fisik, atau kerugian harta benda terhadap pihak-pihak lain. Kedua, sanksi bagi pelaku penyebaran berita bohong atau hoax dalam hukum pidana islam adalah ta’zir. Para fukaha mengartikan ta’zir dengan hukuman yang tidak ditentukan oleh al-Qur’an dan hadist yang berkaitan dengan kejahatan yang melanggar hak Allah SWT dan hak hamba yang berfungsi sebagai pelajaran bagi terhukum dan pencegahannya untuk tidak mengulangi kejahatan serupa.Keywords
Tindak pidana; Berita bohong; Hukum pidana.
DOI: 10.15408/mr.v1i3.34095
Refbacks
- There are currently no refbacks.