Tindak Pidana Menyebarkan Berita Bohong (Studi Kasus Putusan No. 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim)

Dicky Surya Atmaja, Fahmi Muhammad Ahmadi

Abstract

Abstrak

Studi ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dan sanksi pidana bagi orang yang melakukan penyebaran berita bohong dan melakukan turut serta terhadap penyebaran berita bohong dalam putusan No. 225/Pid.sus/2021/Pn jkt.tim. Di dunia yang serba digital penyebaran informasi di media massa kian semakin mudah, hal ini kerap menimbulkan masalah berupa penyebaran berita bohong yang marak di lakukan di media massa, termasuk yang berkaitan dengan pandemi Covid 19 yang sedang melanda Indonesia, dalam hal ini ditemukan dua permasalahan, pertama, bagaimana majelis hakim menafsirkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 terhadap putusan hukuman kepada Habib Riziq Shihab. Kedua, bagaimana formulasi penyiaran berita bohong sebagai tindak pidana  perspektif hukum positif dan hukum Islam. Untuk memecahkan persoalan tersebut metode penelitian yang digunakan yaitu secara yuridis normatif, jenis penelitian melalui pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep- konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menemukan bahwa: pertama, majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik di dalam menggunakan pasal 14 ayat 1 tahun 1946. Seharusnya hakim mendefinisikan keonaran harus memperhatikan kondisi masyarakat saat ini, tidak harus diidentikkan dengan kerusuhan atau penjarahan. Pertimbangan hakim perbuatan pidana menyiarkan kabar bohong oleh Habib Riziq Shihab hanya terjadi di media massa, perbuatan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, fisik, atau kerugian harta benda terhadap pihak-pihak lain. Kedua, sanksi bagi pelaku penyebaran berita bohong atau hoax dalam hukum pidana Islam adalah ta’zir.


Keywords


Tindak pidana; Berita bohong; Hukum pidana.

References

Andi Hamzah, 2005, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Arsad Nasution, Muhammad. (2017). “Hoax Sebagai Bentuk Hudud Menurut Hukum Islam”, Jurnal Yurisprudenti, III.

Atmasasmita Romli. 2000. Perbandingan Hukum Pidana, Mandar Maju. Bandung.

Christiany Juditha, 2018, Interaksi Komunikasi Hoax Di Media Sosial serta Antisipasinya, Jurnal Pekommas, Vol.3 No. 1.

Juditha, Christiany. 2018. Interaksi Komunikasi Hoax di Media Sosial serta Antisipasinya, Jurnal Pekommas, Vol. 3 No. 1.

Kansil, Christine S.T. 2010, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.

KUHP, pasal 1 ayat 1, Tentang Asas Legalitas, Adalah Asas Suatu Perbuatan Dapat di Pidana Ketika Telah Diatur Oleh Undang-undang.

Lamintang, P.A.F. dan F.T. Lamintang, 2014, Dasar dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Mauludi Sahrul, 2018, Cerdas Menghadapi Pencemaran Nama Baik, Ujaran Kebencian dan Hoax, Jakarta : Kompas.

Mauludi, S. (2018). Cerdas Menghadapi Pencemaran Nama Baik, Ujaran Kebencian dan Hoax. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

Moeljatno, 1984, Azas-azas Hukum Pidana, cet.2, Bina Aksara, Jakarta.

Poernomo, Bambang, 1978, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta- SurabayaSemarang-Yogya-Bandung.

Moeljatno, 1984, Kejahatan-Kejahatan terhadap Ketertiban Umum (Open Bare Orde), Jakarta: Bina Aksara.

Putera Astomo, 2018, Ilmu Perundang-Undangan Teori dan Praktik di Indonesia,

Depok: PT. Raja Grafindo Persada.

Sapahuma, Nacota Yeshida. 2015. Realitas Politik dalam media massa (Konstruksi pemberitaan media massa seputar 100 hari pemerintahan Jokowi-JK), Politika: Jurnal ilmu politik, Vol6, No. 1.

Seno Adji, Indriyanto. 2008. Hukum dan Kebebasan Pers, Watney, “The legal position of social media intermediaries in addressing fake news.”. Jakarta: Diadit Media.

Siringoringo, Valeri M.P. 2017. Pengaturan Perlindungan Hukum Hak Pasien Dalam peraturan Perundangan Undangan tentang kesehatan di Indonesia. Diponegoro Law Jorunal, Vol 6, No. 2.

Sitompul, Arsil. 2001. Hukum Internet (Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace), Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Soejarno. (1997). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: P.T Rineka Cipta.

Soesilo, R. 1998. Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Komentar- komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politea.

Suhariyanto, B. (2014). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime). Jakarta: Rajawali Pers.

Suhariyanto, Budi. 2014. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Jakarta: Rajawali Pers.

Sungkowo, Heri. 2018. Efektifitas pemberian informasi hak pasien dalam pelayanan di rumah sakit islam fatimah cilacap. Jurnal Ekonomi, Bisnis, dan Akuntansi, Vol 20, No. 2.

Suryana. (2010). Model Praktis Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Jakarta: Universitas Pendidikan Indonesia.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Undang-undang Republik Indonesia, No.1 Tahun 1946. Pasal 14 & 15.

Veno, Hendral., Efa Laela Fakhriah. 2019. Efektivitas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.

Westen, Peter. 2011. The Ontological Problem Of “Risk” And “Endangerment” In Criminal Law dalam Philosophical Foundations Of Criminal Law. New York: Oxford University Press Inc.

Yati Nurhayati, 2020 Pengantar Ilmu hukum, Bandung: Nusa Media.


Full Text: PDF

DOI: 10.15408/mr.v2i1.34095

Refbacks

  • There are currently no refbacks.