ANALISIS FATWA MUI SULAWESI SELATAN TENTANG EKSPLOITASI DAN KEGIATAN MENGEMIS DI JALANAN DAN RUANG PUBLIK

Khairunnisa Latief, Umar Al-Haddad, Navis Yusrizal, SIti Hana

Abstract

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan pada tanggal 30 Oktober 2021 mengeluarkan fatwa tentang “Eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalanan hingga ruang publik.” Dalam fatwa tersebut menyatakan, “Haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta dan bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik.” Dalam penelitian ini dirumuskan permasalahan diantaranya, bagaimana Istinbath hukum dalam menetapkan fatwa tersebut? Bagaimana dampak serta pengaruhnya terhadap masyarakat terkait fatwa tersebut? Adapun tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana istinbath hukum serta dampaknya dari fatwa tersebut terhadap masyarakat. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (Field Research). Pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan, wawancara, dan dokumentasi. Metode yang digunakan MUI Sulawesi-Selatan dalam menetapkan hukum terkait Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik yaitu terdapat pada beberapa ayat dalam al-Qur’an, Hadits yang relevan, Kaidah Ushuliyyah, Kaidah Fiqhiyyah, pendapat Fukaha, pasal 34 UUD 1945, Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018, serta pendapat yang berkembang dalam sidang komisi fatwa secara Online pada tanggal 26 Oktober 2021 M. Adapun dampak dikeluarkannya fatwa tersebut dikalangan masyarakat dari segi positif ialah mampu menciptakan masyarakat yang tertib dan nyaman serta mencetak generasi yang tidak pemalas. Sedangkan dari segi negatifnya ialah melarang orang untuk bersedekah kepada pengemis.


Keywords


Eksploitasi, Pengemis, MUI Sulawesi Selatan.

References

.

Hafidhuddin, Didin. 2004. Panduan Praktis Tentang Zakat, Infak dan Sedekah, Cet;IV; Jakarta:

Gema Insani Press.

Ansory, Isnan. 2018 Mengenal Tafsir Ahkam, Jakarta: Rumah Fiqh Publishing.

Syarifuddin, Amir. 2011. “ Ushul Fiqh Jilid 2”, Jakarta: Kencana.

Surayin, 2007. Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Bandung, Yrama Widiya, Cet. Empat)

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme penelitian hukum empiris dan normatif,

(Pustaka Pelajar)

Jamil, Mukhsin. 2010 “Membendung Despotisme Wacana Agama”. (Semarang: Walisongo Press)

Muzhar, Muhammad Atho. 1993. “Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia”, Study tentang

Pemikiran Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: INIS)

Ya’qub, Hamzah. 1992. “Tingkat Ketenangan dan Kebahagiaan Mukmin” (tashawwuf dan

Taqarrub) (Jakarta: Atis.1992)

Departemen Pendidikan nasional. 2003. Kamus Besar bahasa Indonesia, Edisi III cet, III;

Jakarta: Balai Pusaka

Dewan redaksi Ensiklopedi Islam, 2001. Ensiklopedi Islam. Cet.IX; Jakarta: PT. Ikhtiar Baru

Van Hoeve.

Qardawi, Yusuf. 1991. “Hukum zakat” , cet. II; bogor Litera Antar Nusa.

Arikunto, Suharsimi. 2006. “Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek” (Jakarta: Rineka

Cipta)


Full Text: PDF

DOI: 10.15408/mr.v1i1.31236

Refbacks

  • There are currently no refbacks.