KADAR MAHAR BERDASARKAN WASIAT PADA ADAT MASYARAKAT MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Islam sangat menghargai kedudukan perempuan dengan memberikan haknya. Salah satu hak seorang perempuan adalah memberikannya sebuah mahar dalam pernikahan, hal ini berdasarkan pada QS. An-Nissa ayat 24. Namun, terdapat perbedaan dalam pelaksanaan pemberian mahar yang dilakukan oleh Cakung Bekasi, pasalnya masyarakat Bekasi menentukan kadar mahar yang harus diberikan calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita atas dasar wasiat. Bagaimanakah menurut perspektif Hukum Islam mengenai penetapan kadar mahar yang terjadi di masyarakat Betawi. Mahar dalam Kompilasi Hukum Islam didefinisikan sebagai pemberian calon mempelai pria kepada mempelai wanita, baik berupa uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Mahar atau dikenal dengan maskawin oleh masyarakat, termasuk masyarakat Betawi. Praktek penetapan kadar mahar yang terjadi di masyarakat Cakung ini berdasarkan atas dasar wasiat dari salah seorang tetua masyarakat Cakung Betawi kepada anak-anaknya untuk keturunan selanjutnya, wasiat berasal dari kata Bahasa Arab “al-Washiyah” yang artinya pesan, perintah, atau nasihat. Sedangkan menurut KUHP wasiat adalah pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal. Dengan melihat langsung kehidupan sosial masyarakat Betawi dan dengan informasi yang dari pihak bersangkutan bahwa yang terjadi pada masyarakat Betawi penetapan kadar mahar tersebut harus didasari dengan kesepakatan dari kedua belah pihak. Islam tidak menetapkan jumlah besar atau kecilnya suatu mahar, karena melihat pada kemampuan adat setiap orang berbeda-beda, Islam juga tidak menyukai sesuatu yang berlebih-lebihan. Begitu juga dengan berlebih-lebihan dalam mahar, Islam tidak menyukai sesuatu yang berlebihan yang akan berujung pada menyulitkan seseorang. Maka dengan itu praktek penetapan kadar mahar yang terjadi pada masyarakat Betawi ini tidak menyalahi ajaran agama Islam.
Keywords
References
Ansari, Hukum Keluarga Islam Di Indonesia, (Yogyakarta: Deepublish, cet 1, 2020), h.94-95
Ahmad Sarwat, Seri Fiqih Islam Kitab Nikah, (Jakarta: Kampus Syari’ah, 2009), h.26
As-Sayid shabiq, Fiqh Al-Sunnah,(Kairo, Dar Al-Fath Li al-I’am al-Arabiy, 1990, jilid 3),h.101.
Iffah Muzammil, Fiqh Munakahat, (Hukum Pernikahan dalam
Isla),(Tangerang,TiraSmart,2019),h.29
Proses pernikahan adat Betawi, popbela.
https://www.popbela.com/relatiomship/married/hyrasti-kayana/prosesipernikahan -adat-betawi/2
Abu Lo’is Ma’ruf, Munjid fi al-lughoh al-A’lam (Beirut, Dar Al Masyruq,1994), h.777.
Pasal 1 huruf d Kompilasi Hukum Islam
Sayyid Sabiq, fiqh as-sunnah Juz 11 (Beirut: Dar al-Fikr, 2006), h.533
Abdul Rahman Ghazali, Fiqh Munakahat (Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2006),h.45.
Nabila Zatadini dan Mohammad Ghozali,” Analisis Pemikiran Ekonomi Islam Abu Hanifah” - Al
Falah 3,1 (2018), h.31.
Rohidin, “History pemikiran Hukum Imam As-Syafi’i” Jurnal Hukum, 2, 11 ( September,2007),
h.91.
Rinda Setiyowati, “Konsep Mahar dalam perspektif Imam Syafi’i dan Kompilasi Hukum
Islam”, Jurnal Studi Hukum Islam, 7, ( Juni,2020), h.5-9.
Thariq Al-Syuwaidin, Biografi Empat Imam Madzhab,( Solo, Syirkatul Ibda’ Al-Fikri Lin Nasyr
wat Tauzi, 2011, Cet. Ketiga), h. 406-407.
Rinda Setiyowati, “Konsep Mahar dalam perspektif Imam Syafi’i dan Kompilasi Hukum
Islam”, Jurnal Studi Hukum Islam, 7, ( Juni,2020), h.5.
Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqh Lima Madzhab,( Jakarta, Lentera, 2005), h.31.
M. Ali Hasan, Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam, (Jakarta, Siraja, 2002, cet. Pertama),
h.167.
H. Sajuti Thabil, Hukum kewarisan Islam, (Jakarta, Bina Aksara, 1982), h.102
R Subekti dan R Tjiptosudirbio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta, prandya
paramita,1990), h.194
Abdurrahman Al-Jaziri Terjemah Fiqh Empat Mazhab Jilid IV,( Semarang, Adhi Ghafika, 2004),
h.524
Abdurrahman Al-Jaziri Terjemah Fiqh Empat Mazhab Jilid IV,( Semarang, Adhi Ghafika, 2004),
h.524
Idris Ramulyo, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW),(Jakarta, smartGrafika,
, h.132.
Idris Ramulyo, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW),(Jakarta, smartGrafika,
, h.132.
Jasmin Muhammad Al-Yasin, Tuntas memahami Fiqh Wanita (Jakarta, Qalam, 2017, Cet.
Pertama), h. 429-430.
H. Ma’sum, Tokoh Masyarakat Bekasi Cakung, Interview pribadi,(Cakung, 2 Februari 2022).
H. Abdullah, Kepala KUA Cakung, Intervie Pribadi,(Cakung, 28 Maret 2022).
H. Ali, Pihak Keluarga Tua, Interview pribadi, (Cakung 6 Februari 2022).
H. Ma’sum, Tokoh Masyarakat,Intervie Pribadi,(Cakung, 2 Februari 2022).
Abu Malik Kamal, Terjemah Fiqhus Sunnah Lin Nisa ( Solo, Pustaka Arafah, 2017 ),h. 663
H. Ali, Pihak Keluarga, Interview Pribadi, (Cakung, 2 Februari 2022)
DOI: 10.15408/mr.v1i1.31235
Refbacks
- There are currently no refbacks.