PEMBELIAN HEWAN KURBAN ONLINE DENGAN KREDIVO PADA APLIKASI LAZADA MENURUT HUKUM ISLAM

Yulianti Sonjaya, Muhammad Taufiki, Zidan Ni'am, Mufidah Mufidah

Abstract

Penelitian ini memfokuskan bahasan terkait kurban online dengan menggunakan fitur pembayaran kredit melalui kredivo 0-click pada marketplace Lazada. Kurban online dalam pandangan islam merupakan hal yang baru, sehingga diperlukan keterangan  hukum mengenai kurban online tersebut, dan pada jual beli terdapat dua transaksi  yakni secara kontan dan kredit, hal ini berkaitan terhadap jual beli online pada marketplace yang   menyediakan pembayaran secara kredit, jika pembayaran secara kredit digunakan maka untuk pembayaran tersebut tidak akan terlepas dari bunga yang sudah ditentukan dalam bentuk persentase. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pandangan hukum islam terkait kurban online dengan melalui pembayaran secara kredit dengan menggunakan fitur pembayaran kredivo  0-clik pada marketplace Lazada. Mengingat dalam transaksi yang dilakukan secara kredit rawan dengan adanya penambahan jumlah harga atau riba didalamnya


Keywords


Jual beli online, Kurban Online, Kredit, Kredivo 0-Click

References

Muhammad Azani, Hasan Basri Dan Dewi Nurjannah Nasutiton. “Pelaksanaan Transaksi Akad Jual Beli Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Khes) Kecamatan Tampan Pekanbaru”. Gagasan Hukum, III, 1 (2021)

Misbahul Ulum. “Prinsip-Prinsip Jual Beli Online dalam Islam dan Penerapannya Pada E- Commerce Islam di Indonesia”. Jurnal Dinamika Ekonomi & Bisnis, Vol. 17, 1 (2020)

Dike Hasnul Awaliyah HS “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Hewan Kurban Online Dengan Sistem Paylater (Studi Pada Aplikasi Shopee)” (Lampung: Skripsi S1 Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2022).

Hisyam bin Muhammad Hafizhahullah said Aali Barghasy. Ed, Bai’ut Taqsieth Ahkaamuhu wa adaabuh. Penerjemah Abu Umar Al Maidani. Hukum Jual Beli Secara Kredit. Solo: At-Tibyan

Misbakhul Khaer dan Ratna Nurhayati, “Jual Beli Taqsith (Kredit) Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam” Jurnal Hukum Islam Nusantara, Vol. 2, 1, (Januari-Desember, 2019)

Muhammad Danirrahman .”Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Kredit Online Pada Aplikasi Cicil.co.id.” (skripsi S-1 Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang, 2019)

Erga Kandly Panginan dan Irwansyah, “ Fenomena Aplikasi Kredit dan Pinjaman Online Kredivo di Indonesia” Jurnal Komunikasi dan Kajian Media, Vol. 4, 1, (April, 2020)

Holilur Rohman, Hukum Jual Beli Online. (Pamekasan: Duta Media Publishing, 2020)

Tira Nur Fitria, “Bisnis Jual beli online (online shop) dalam hukum Islam dan hukum negara”,Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol. 3, 1 (Maret, 2017)

Enang Hidayat, Fiqig Jual Beli. (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2015)

Febry Rudiantara dkk, “Syariat Penyembelihan dan Pendistribusian daging kurban dalam tafsir fikih Imam Syafii : Studi Kasus di Indonesia.” Gunung Djati Conference series, Vol. 9 (2022)

Yasmin Arif, “Sistem Pengelolaan Daging Kurban di Desan Massewae Kabupaten Pinrang (Analisis Hukum Islam).” (Skripsi S-1 Fakultas Syari’ah dan ilmu Hukum Islam, Institut Agama Islam Negeri, Parepare, 2019)

Siti Dewi Masithoh, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tambahan Harga Pembiayaan Paylater Pada Aplikasi Shopee.” (Skripsi S1 Fakultas Syariah Dan Hukum, UIN Walisongo, Semarang, 2020)

Muhammad bin Ismail al Kahlani, Subul As-salam. Juz 3, Mushyhafa Al-Babiy Al- Halabiy, Mesir Cetakan 1, 1960

Suci Puspita Sari, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Online Menggunakan Kredit Shopeepay Later” (Skripsi S-1 Fakultas Syariah, Instiitut Agama Islam Negeri, Palopo, 2022)


Full Text: PDF

DOI: 10.15408/mr.v1i1.31234

Refbacks

  • There are currently no refbacks.