TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN HEWAN YANG DIGUNAKAN UNTUK UJI COBA PRODUK KOSMETIK

Saniyya Zhara Munafiah, Mufidah Mufidah, Nur Al'aina Shoba Kamilah

Abstract

Pada praktik animal testing dalam uji coba produk kosmetik: meliputi tes bahan kima yang dimasukkan ke dalam tubuh hewan, kemudian diteliti untuk diketahui dampak suatu zat tersebut, tujuannya untuk menguji keamanan produk kosmetik dan memastikan bahwa kosmetik yang dihasilkan benar-benar aman bagi penggunanya. Tak jarang hewan uji coba mengalami kecacatan hingga akhirnya dibunuh setelah pengujian selesai. praktik animal testing menuai respon negatif dari masyarakat menurut mereka tindakan tersebut dinilai tidak manusiawi dan membuat hewan menderita, di samping itu hasilnya pun tidak efektif sepenuhnya dan di era teknologi modern saat ini terdapat metode alternatif lain selain menggunakan hewan. Kemudian, pandangan hukum positif dan hukum islam terhadap tindakan animal testing seharusnya ditinggalkan dan beralih ke alternatif lain. Apabila memang belum tersedia metode lain dan terpaksa menggunakan hewan maka pengujian harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan nasional dan internasional, komisi etik penelitian kesehatan (KEPK) dan Komisi Pemanfaatan dan Pemeliharaan Hewan (animal welfare), sebisa mungkin uji coba atau penelitian terhadap hewan diminimalisir penggunaannya. Hal ini bertujuan tidak lain untuk melindungi kehidupan hewan


Keywords


Perlindungan Hewan, Uji Coba, Kosmetik

References

Adudin Alijaya, Argument Ekopedagogi Dalam Al-Qur’an, (Yogyakarta: Penerbit K-Media, 2019), h. 137., n.d.

anggalih bayu muh kamim. “Perebutan Ruang Kehidupan Dan Gangguan Terhadap Animal Rights,” n.d.

“Https://Www.Crueltyfreeinternational.Org/Why-We-Do-It/about-Animal-Testing,” n.d. diakses pada 25 Oktober 2021 pukul 13.55 WIB

“Https://Www.Humanesociety.Org/All-Our-Fights/Ending-Cosmetics-Animal-Testing,” n.d. diakses pada 25 Oktober 2021 pukul 15.34 WIB

Iswari, Fatma Latifah, Retno. Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik. Gramedia Pustaka Utama, 2013.

Pedoman Dan Standar Etik Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan Nasional, n.d.

“Peraturan Menteri Kesehatan Ri No. 445/Menkes/Perv/1998 Tentang Bahan, Zat Warna, Substratum, Zat Pengawet Dab Tabir Surya Pada Kosmetik,” n.d.

Qinthara, Safira Nafisah. “Pengaruh Kepedulian Lingkungan Terhadap Perilaku Pembelian Etis Produk Skincare ‘Not Tested On Animal/ Cruelty-Free’ Dengan Intensi Pembelian Etis Sebagai Variabel Mediator Pada Generasi Y.” Skripsi, UNIVERSITAS AIRLANGGA, 2020. https://doi.org/10/3.%20ABSTRAK.pdf.

The Animal Welfare Act In Malaysia: Synergizing Religious Ethics And Science Capacities In The Care Of Animal Testing In Malays, n.d.

“Triastuti - 2015 - KAJIAN FILSAFAT TENTANG KESEJAHTERAAN HEWAN DALAM .Pdf.” Accessed February 14, 2023. http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=831858&val=13499&title=KAJIAN%20FILSAFAT%20TENTANG%20KESEJAHTERAAN%20HEWAN%20DALAM%20KAITANNYA%20DENGAN%20PENGELOLAAN%20DI%20LEMBAGA%20KONSERVASI.

“Undang-Undang No 41 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan,” n.d.


Full Text: PDF

DOI: 10.15408/mr.v1i1.31232

Refbacks

  • There are currently no refbacks.