VAKSIN SINOVAC MENURUT MAQASHID SYARI’AH DAN FATWA MUI

Fikri Aris Wachyudi, Fahmi Muhammad Ahmadi, Khanif Amrullah, Mufidah Mufidah

Abstract

Wabah Covid-19 yang melanda Indonesia yang kemudian direspon oleh pemerintah dengan penanganan menggunakan vaksin menimbulkan kegundahan masyarakat terkait kehalalan vaksin tersebut. Penelitian ini membahas metode ijtihad Majelis Ulama Indonesia(MUI) dan Maqashid Al-syari’ahnya. Hasil dari ijtihad tersebut adalah MUI memfatwakan akan kehalalan penyuntikan vaksin tersebut ke tubuh manusia. Jenis penelitian yang dipilih dalam penelitian ini adalah kualiatif deskriptif. Kualitatif adalah suatu jenis penelitian yang mengambil sumber data dari buku-buku perpustakaan (Library Research). Pendekatan yang digunakan didalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian normatif empiris. Penelitian normatif-empiris digunakan untuk menganalisis atau mengetahui sudah sejauh mana peraturan atau undang-undang dan hukum yang berjalan secara efektif. Fungsi dari metode penelitian normatif-empiris yaitu untuk memantau hukum secara langsung agar dapat melihat perkembangan hukum yang berjalan di masyarakat


Keywords


Covid-19, Vaksin Sinovac, Maqashid Syri’ah, Fatwa Majelis Ulama Indonesia

References

Abbas, Ahmad Sudirman, “DASAR-DASAR MASAIL FIQHIYYAH”, (Ciputat: CV Banyu Kencana), tahun 2003

Abd. Wahid “Pelaksanaan Shalat Berjamaah Di Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Maqashid Syariah Serta Implikasinya Terhadap Ketahanan Ekonomi Keluarga” Vol. 1. No. 2 (2020) 07-12, Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan, Indonesia.

Abu Hamid al-Ghazali, “Al-Musthashfa Min ‘Ilm al-Ushul”, Bairut: Dar al-Kutub al-’Ilmiah, 2008, jilid 1

Afifuddin Kadir, Dkk, “PENGUNAAN DANA ZAKAT PADA KORBAN COVID-19 PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH”, Volume 1 Nomor 2 Juli 2020.

Ar-Raisuni, Ahmad, “Nazhariyah al-Maqashid ‘Inda Imam asy-Syatibi”, Libanon: al-Muassab al-Jamia’at wa at-Tauzi, 199 Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, tt: Dar al-Fikr al-‘Arabiy, t.th

Auda, Jasser “Membumikan HUKUM ISLAM Melalui MAQASHID SYARI’AH”, (Bandung: PT. Mizan Pustaka), cetakan pertama Agustus 2015

Busyro, “Maqashid al-Syari’ah Pengetahuan Mendasar Memahami Maslahah”, (Jakarta: Prenadamedia Group), cetakan pertama Maret 2019

Data diperoleh dari Beranda | Covid19.go.id

Diah Handayani, Dkk, “Penyakit Virus Corona 2019”, Jurnal Respirologi Indonesia, Volume 40, Nomor 2, (April 2020), Penerbit Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Terbit setiap 3 bulan (Januari, April, Juli & Oktober)

Fatwa MUI no. 02 tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero)

Hambali, “Sikap Muslim Terhadap Wabah Covid-19 Dalam Perspektif Maqashid Syari’ah”, Journal of Darussalam Islamic Studies, Vol. 1, No. 1, December 2020, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

Hamka Haq, Al-Syathibi, “Aspek Teologis Konsep Mashlahah dalam Kitab Al-Muwafaqat, (ttp: penerbit Erlangga, 2007)

https://www.suaramerdeka.com/news/beranda-ulama/252848-maqashid-syariah-vaksinasi-covid?page=all , “Maqashid Syariah Vaksinasi Covid”.

Imam Royani Hamzah, Dkk, “Kartu Prakerja di Tengah Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Maqashid Syariah” Vol. 2 No.1 Januari 2021

Implementasi Maqashid Syariah dalam Koperasi Syariah | IQTISHODUNA: Jurnal Ekonomi Islam (iaisyarifuddin.ac.id)

Jhonny ibrahim, “Teori dan metodologi penelitian hukum normatif”(Malang: Bayumedia, 2013)

Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional “Buku Saku #infovaksin” Buku Saku #InfoVaksin - Berita Terkini | Covid19.go.id

Kusuma, Wira Hadi. “Epistemologi Bayani, Irfani dan Burhani Al-Jabiri dan Relevansinya Bagi Studi Agama Untuk Resolusi Konflik dan Peacebuilding” Syi'ar Vol. 18 No. 1 Januari-Juni 2018.

Masyuri dan M, Zainuddin, “Metodologi Penelitian” (Bandung: Refika Aditama, 2008)

Mubin, Fatkhul. “NALAR BAYANI, BURHANI, DAN IRFANI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEILMUAN PESANTREN”. Program Pascasarjana STAI Al-Hikmah Jakarta

Mudzhar, Atho. “MEMBACA GELOMBANG IJTIHAD: ANTARA TRADISI DAN LIBERASI”. (Yogyakarta: Titian Ilahi Press). Cetakan pertama Juli 1998.

Muhammad Said Romadhon al-Buti, “Dawabit al-Maslahah fi al-Syari’ah al-Islamiyyah”, Beirut: Dar al-Muttahidah, 1992

Nirwana, Andri. “Vaksinasi Penyelamatan Nyawa: Kajian Tafsir Penalaran Istislahi” majalah tabligh no.2/19 . februari 2021M.

Rochani Nani Rahayu, Dkk, “VAKSIN COVID 19 DI INDONESIA : ANALISIS BERITA HOAX”, INTELEKTIVA : JURNAL EKONOMI, SOSIAL & HUMANIORA, Vol.2, No. 07, Februari 2021, Pusat Data Dan Dokumentasi Ilmiah LIPI.

Ronny Hanitijo Soemitro, “Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri” (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990)

SINOVAC BIOTECH, dari Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia bebas https://id.wikipedia.org/wiki/Sinovac_Biotech diakses pada 10/10/2021

Syahrin Rusman, “Analisis Maqashid Syari’ah Terhadap Fatwa MUI Mengenai Halal Haramnya Bisnis MLM (Multi-Level Marketing)”, Skripsi Sarjana Hukum Islam Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum, UIN Alaudin Makassar

Thohari, Fuad. “PEDOMAN PENETAPAN FATWA BAGI DA’I” (Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta: Jakarta Islamic Centre), Cetakan Pertama, Desember 2012.

Wibowo, Andrigo. “EPISTEMOLOGI HUKUM ISLAM: BAYANI, IRFANI DAN BURHANI”

Zainil Ghulam, “IMPLEMENTASI MAQASHID SYARIAH DALAM KOPERASI SYARIAH” Iqtishoduna Vol. 7 No. 1 April 2016, Institut Agama Islam Syarifuddin Lumajang

Zakariya bin Ghulam Qadir al-Bakistani, Min ushul al-Fiqh "ala manhaj ahl al hadits, (Dar al-Haraz, 2002)


Full Text: PDF

DOI: 10.15408/mr.v1i1.31231

Refbacks

  • There are currently no refbacks.