PERNIKAHAN TRANSGENDER DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pandangan hukum Islam mengenai hukum pernikahan transgender, berdasarkan Al-Qur’an, sunnah dan beberapa pendapat para ulama. dan menjelaskan pandangan hukum positif terkait pernikahan transgender dengan merujuk kepada undang-undang perkawinan serta perbandingan antara hukum islam dan hukum positif. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif berupa studi dokumen menggunakan metode pendekatan komparatif normatif dengan meneliti, mengkaji, serta perbandingan secara mendalam dari berbagai sumber data kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan transgender dalam Islam dihukumi haram berdasarkan Al-Qur’an, As-sunnah, dan pendapat empat imam mazhab. Begitu juga hukum positif tidak diperbolehkan melakukan perkawinan transgender berdasarkan UU no.1 tahun 1974. kedua hukum tersebut sepakat bahwa pernikahan transgender tidak di perbolehkan karena menyalahi fitrah manusia sebagai makhluk yang berpasang-pasangan.. Sedangkan hukum positif membolehkan melakukan pergantian kelamin dengan persetujuan pengadilan, dan mendapat surat persetujuan medis dengan melakukan pemeriksaan kejiwaan. transgender berhak mendapatkan hak hidup berdasarkan uu nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
Keywords
References
Abzali, Abdul Rahman, Fiqh Munaqahat, Jakarta: Kencana, 2003.
Al-hamidy, mohammad Md Ali. “Hukum Bersetubuh Dengan Sejenis dalam islam dan perkawinan.” Jakarta: Al-Ma‘arif, 1951.
Abdullah, Abdul Gani, Pengantar Kompilasi Hukum Islam Jakarta: Gema Insani, 1994.
Al-jaziri, Abdurrahman, Al-Fiqh ala madzhabil al-arba’ah, Dar al-kutub al-Ilmiyyah , 1990
Chairani Putri Rauza, “Kajian Hukum Terhadap Pasangan Transgender Yang Menikah Pasca Operasi Kelamin Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia”. Skripsi. Medan, Universitas Muhammadiyyah Sumatra Utara. 2019.
Hasballah, M Thalib, Hukum Keluarga dan Syari’at Islam, Medan: Universitas Al-Azhar, 2010
Indonesia, Undang-Undang Perkawinan, UU No. 1 Tahun 1974, LN No. 1 Tahun 1974.
Ibn Abdurrahman, ad-Dimasyqi, Fiqh Empat Mazhab, (Bandung: Hasyimi), 2015
Kementerian Agama RI, Alquran dan Terjemahnya.
Nurul Wafa Maulidina, “Analisis Fatwa Mui Nomor 03/Munas/Viii/2010 Tentang Perubahan Dan Penyempurnaan Jenis Kelamin Dan Kaitannya Dengan Implikasi Hukumnya”. Skripsi. Semarang, UIN Walisongo. 2015
Nugroho, Taupan dan Ari Setiawan, “Kesehatan Wanita, Gender dan Permasalahannya”. Yogykarta: Penerbit Nuha Medika, 2010.
Pius Partanto dan M. Dahlan, Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: Arkola, 1994.
Razak, Suhaimi LGBT Dalam Perspektif Agama, 2016.
Soekanto, Soerjono, Hukum Adat Indonesia, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2003.
DOI: 10.15408/mr.v1i1.31230
Refbacks
- There are currently no refbacks.