HAK IJBAR PADA PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF EMPAT MAZHAB

Ayu Rosidah, Umu Hanah Yusuf Saomin, Ahmad Nur Hanafi, Siti Hanna

Abstract

Ijbar merupakan masalah yang dipahami sebagian masyarakat Indonesia sebagai kawin paksa padahal hak ijbar memiliki arti yang bertolak belakang dari ikrah adapun tujuan dari ijbar merupakan suatu tindakan untuk melakukan sesuatu berdasarkan tanggung jawab dan dikenal dalam istilah fiqih Islam yang berkaitan dengan soal perkawinan. adapun wali memberikan pertanggungjawaban dan perlindungan terhadap anak perempuannya itu adanya hak ijbar sendiri. Adanya hak ijbar tersendiri terhadap perempuan lebih lanjut itu dipisahkan, karena kerelaan atau persetujuan merupakan subjek hukum yang statusnya berbeda di kalangan ulama fiqih. penelitian yang digunakan menggunakan penelitian deskriptif sehingga dapat memberikan data yang seteliti mungkin sehingga dapat memaparkan tentang batasan usia berlakunya hak ijbar atas wanita dalam pernikahan ditinjau dari perspektif empat mazhab dan jumhur ulama yang memiliki relevansi terhadap masalah yang dibahas. Hak ijbar berlaku pada wanita yang syarat usia dan keadaan dirinya masih mendapat tanggung jawab terhadap walinya atau tidak oleh karena itu mengenai usia yang bisa dianggap cakap dalam hukum masih belum selesai diperdebatkan oleh ulama maupun pemerintah sehingga terjadinya keseragaman batasan usia dewasa yang mana seharusnya digunakan untuk saat ini.


Keywords


: Hak Ijbar, Imam Mazhab, Gadis, Janda, wali nikah

Full Text: PDF

DOI: 10.15408/mr.v1i1.31228

Refbacks

  • There are currently no refbacks.