Politik Hukum Dalam Kebijakan Hukum Pidana LGBT
Abstract
Abstract.
The development of the times turned out not to always be able to achieve goals in improving the moral of society. Evidenced by the increasing number of crimes of morality, especially in terms of sexual orientation deviations. Even though it is true that LGBT people are not to be shunned, their sexual orientation is deviant, directly or indirectly can have a negative effect on the wider community. This is a job for all aspects of society in overcoming LGBT. Deviations from noble values must be overcome by returning them to the legal ideals of the nation, Pancasila. In order not to conflict with human rights, regulation of LGBT is required to be a reflection of the legal ideals contained in each of the precepts in Pancasila.
Keywords: Legal Politics, LGBT, Pancasila
Abstrak.
Perkembangan zaman ternyata tidak selalu dapat mencapai tujuan dalam perbaikan moral masyarakat. Terbukti dengan makin banyaknya kejahatan moralitas, terutama dalam hal peyimpangan orientasi seksual. Sekalipun memang benar bahwa kaum LGBT tidak untuk dijauhi, namun orientasi seksualnya yang menyimpang, secara langsung maupun tidak dapat berpengaruh negatif bagi masyarakat luas. Hal ini merupakan pekerjaan bagi seluruh aspek masyarakat dalam menanggulangi LGBT. Penyimpangan nilai-nilai luhur harus disiasati dengan mengembalikannya kembali kepada cita hukum bangsa yaitu Pancasila. Agar tidak bertentangan dengan HAM, pengaturan tentang LGBT diharuskan merupakan cerminan dari nilai-nilai cita hukum yang terkandung didalamnya setiap sila dalam Pancasila.
Kata Kunci : Politik Hukum, LGBT, Pancasila.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aji, Ahmad Mukri. Urgensi Maslahat Mursalah Dalam Dialektika Pemikiran Hukum Islam, (Bogor: Pustaka Pena Ilahi, 2012.
Aswata, I Gde Pantja dan Suprin Na’a, Memahami Ilmu Negara dan Teori Negara. Bandung: Refika Aditama, 2009.
D’Amato, Anhony. Analytic Jurisprudence Anthology, Anderson Publishing, Co. Cincinnati-Ohio, dalam Titon Slamet Kurnia, Konstitusi HAM. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2014.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Panduan Permasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Jakarta: Sekretaris Jenderal MPR RI, 2014.
MD, Moh Mahfudz, Politik Hukum di Indonesia, cet ke 7, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2017.
Mertokusumo, Sudikno, Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintah, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.
Prasetyo, Teguh., dan Arie Purnomosidi, Membangun Hukum berdasarkan Pancasila. Bandung: Penerbit Nusa Media, 2014.
Sulaiman, Hukum dalam Aras Sosiologis, Banda Aceh: Forum Studi Hukum dan Masyarakat, 2013.
Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers, 2001.
Wignjosoebroto, Soetandyo, Hukum, Paradigma Metode dan Dinamika Masalahnya, Editor : Ifdhal Kasim et.al, Jakarta: Elsam dan Huma, 2002.
Hartono, C.F.G. Sunaryati, Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20 Bandung: Alumni, 1994.
Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Jakarta: Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, 1994.
http://sonny-tobelo.blogspot.co.id/2011/02/teori-hubungan-hukum-dengan-politik.html
Mahathoh, Wacana Melegalkan LGBT di Indonesia (Studi Analisis LGBT dalam perspektif HAM dan Pancasila), Jurnal Raheema.
Manik, Erick Stevan, Anik Purwanti dkk, Pengaturan LGBT (Lesbian Gay Bisexual dan Transgender) dalam Perspektif Pancasila di Indonesia. Semarang: Diponegoro Law Review, 2016.
Yunus, Nur Rohim. Restorasi Budaya Hukum Masyarakat Indonesia, Bogor: Jurisprudence Press, 2012.
DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v6i2.7805 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.