National Legal Reforms about Unofficial Marriage
Abstract
The legal consequences of Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010 perspective of national law reform are a progressive development of the law. The ruling granted part of the petition for judicial review of Article 2 (2) and Article 43 (1) of Law Number 1 in 1974 concerning Procurement of Articles 28B (1) and (2), and Article 28 D (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The review of Article 2 (2) of the Marriage Law is not granted because the Constitutional Court is of the opinion that marriage registration is not a marriage restriction, but an orderly form of administration. Material review Article 43 (1) of the Marriage Law is granted by the Constitutional Court so that the child is a legal child. The Constitutional Court's decision on the unofficial marriage has positive and negative implications. One of the positive implications is the recognition of the child's relationship status with his biological father as long as it can prove the relationship and have a negative impact because it creates a sense of calm for the offender unofficial marriage (nikah sirri) and increase the quantity.
Akibat hukum putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 perspektif pembaharuan hukum nasional merupakan pembangunan hukum progresif. Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil pasal 2 (2) dan pasal 43 (1) UUP terhadap pasal 28B (1) dan (2), serta pasal 28D (1) UUD NRI tahun 1945. Pengujian materiil pasal 2 (2) UUP tidak dikabulkan karena Mahkamah Konstitusi berpendapat pencatatan perkawinan bukan pembatasan perkawinan, melainkan bentuk tertib administrasi. Pengujian materiil pasal 43 (1) UUP dikabulkan MK, sehingga anak tersebut berstatus anak sah. Fenomena nikah sirri menurut penulis, putusan MK mempunyai implikasi positif dan negatif. Berdampak positif adanya pengakuan status hubungan anak dengan ayah biologisnya sepanjang dapat membuktikan hubungan tersebut dan berdampak negatif karena menimbulkan rasa tenang bagi pelaku nikah sirri dan bertambah kuantitasnya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arief, Barda Nawawi, Kumpulan Hasil Seminar Hukum Nasional Ke I s/d VIII dan Konvensi Hukum Nasional, Semarang: Pustaka Magister Semarang, 2008.
Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta : UII Press, 2004.
Hadikusuma, Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: CV. Mandar Maju, 2007.
HZ, Syarafuddin, et al, Studi Islam 2, Surakarta : Lembaga Studi Islam (LSI) UMS, 2003.
Jaya, Nyoman Serikat Putra, Relevansi Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2005.
Rahardjo, Satjipto, Membedah Hukum Progresif, Jakarta : Penerbit Buku Kompas, 2008.
Ramulyo, Moh. Idris, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta : PT. Bumi Aksara, 2002.
------------, Moh. Idris, Tinjauan Beberapa Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dari Segi Hukum Perkawinan Islam, Jakarta : Anggota IKAPI, 1990.
Rifai, Ahmad, Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta : Sinar Grafika, 2011.
Soemadiningrat, Otje Salman, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, Bandung: PT. Alumni, 2002.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Intermasa, 1989.
Sudiyat, Iman, Hukum Adat Sketsa Asas, Yogyakarta: Liberty, 1981.
Undang-Undang Dasar 1945 dan Amandemen. Solo : Giri Ilmu.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
https://id.wikipedia.org/wiki/Nikah_siri, diunduh tanggal 18 Mei 2016.
http://possore.com/2014/12/25/pernikahan-sirri-pernikahan-main-main/ diunduh tanggal 18 Mei 2016.
DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v5i1.4691 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.