Penilaian Kinerja Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Dengan Metode Total Quality Management (TQM)

Yuke Rahmawati

Abstract


Abstract: The existence and development of the capital markets can not be separated from the tidal existing problems, both managerial and management of transactions related to capital market investment. Infringement cases and disputes that occur are often
resolved, either through Bapepam LK and through the Indonesian Capital Market Arbitration Board. Fraud risk, interest rate, breach of contract, misappropriation or embezzlement of funds is a problem that often arises in capital market transactions. FSA
provides two authorities on BAPMI, the first; authority is a consumer protection and public capital markets and, secondly; receipt of the notification to the implementation of the Arbitration Award. TQM is used in measuring the performance of BAPMI provide a preliminary picture that its existence can encourage security level of capital market transactions to be better for the development of capital markets in Indonesia.

 

Abstrak: Keberadaan dan perkembangan pasar modal tidak terlepas dari pasang surut permasalahan yang ada, baik yang bersifat pengelolaan secara manajerial maupun yang terkait dengan berbagai transaksi investasi pasar modal. Kasus pelanggaran dan sengketa yang terjadi seringkali terselesaikan, baik melalui Bapepam LK maupun melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia. Risiko kecurangan, tingkat suku bunga, wanprestasi, penyelewengan dan atau penggelapan dana adalah diantara permasalahan yang sering muncul di dalam transaksi pasar modal. OJK memberikan dua kewenangan pada BAPMI, yakni pertama; kewenangan adalah perlindungan terhadap konsumen pasar modal dan masyarakat dan, kedua; adalah penerimaan notifikasi jika ada pihak dalam sengketa tidak melaksanakan Putusan Arbitrase. TQM yang digunakan peneliti dalam mengukur kinerja BAPMI memberikan gambaran awal bahwa eksistensinya dapat mendorong tingkat keamanan transaksi pasar modal menjadi lebih baik untuk perkembangan pasar modal itu sendiri di Indonesia.

 

DOI : 10.15408/jch.v4i2.3671


Keywords


Arbitrase, Investasi, Pasar Modal, TQM

Full Text:

PDF

References


A.M. Hubberman dan Mathew Miles, Analisa Data Kualitatif; Buku Sumber

Tentang Metode-Metode Baru, UI-Press, Jakarta,

Adrian Sutedi, Segi-Segi Hukum Pasar Modal, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2009), cetakan I, Hal. 2.

Bambang Suprayitno, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Nasabah dan Bank serta Konsepsi Kedepannya, Jurnal Ekonomi &

Pendidikan, Volume 5 Nomor 2, Desember 2008, hal. 204

Bapepam LK Kementerian Keuangan Republik Indonesia, The Journey Ahead; Annual Report 2011.

_____________, 2009, Mengenal Pasar Modal di Indonesia.

FAQ atas Peraturan OJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan.

Gatot P. Soemarsono, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2006), hal. 119

Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011, hal. 117

Heri Sunaryadi, Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Siapkan Infrastruktur Hadapi Lonjakan Transaksi, IDX Newsletter, April 2014.

Herliana dan Irna Nurhayati, Efektifitas Pembentukan Badan Arbitrase Pasar Modal (BAPMI) dalam Menunjang Kegiatan Pasar Modal, (Yogyakarta: Mimbar Hukum, Oktober 2010), Volume 22, Nomor 3, hal. 553-571.

I Made Widyana, 2007, Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR), Cetakan Pertama, Indonesia Business Law Center bekerja sama dengan Kantor Hukum Gani Djemat partners, Jakarta, Hal. 25.

Laporan Tahun “The Jouney Ahead Annual Report BAPEPAM LK 2011”.

M. Subhan, et.al., Dasar-Dasar Penelitian Ilmiah, Bandung: Pustaka Setia, 2001., cet-I, hal. 26.

Mardani, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2015), Cet-I, hal. 140.

Marzuki, Metodologi Riset, Jakarta: BPFE UI, 2001, hal. 8

Nasution, M.N.2004. Manajemen Mutu Terpadu ( Total Quality Management). Ghalia Indonesia, Jakarta.

Niken DyahTriana, Penyelesaian Sengketa Perbankan Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) Dihubungkan Dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternativ Penyelesaian Sengketa, (Jakarta: Tesis, FH UI), 2011. Hal. 69-70.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1 Tahun 2014

Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase & Alternative penyelesaian sengketa: Suatu Pengantar (Jakarta: Fikahati Aneka, 2002), hal. 16

Sufiarina dan Efa Laela Fakhriah, Kewajiban Upaya Non Adjudikasi Sebagai Syarat Mendaftarkan Gugatan Guna Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Tinjauan atas PERMA No. 1/2008), Padjadjaran Jurnal Ilmu hukum, Vol. 1, No. 1, 2014. Hal. 116.

Sugiatminingsih, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Jurnal Salam (http://ejournal.umm.ac.id/index.php/salam/article/view/447), Vol. 12, No. 2 Juli-Desember 2009, hal. 129

Suharsimi Arikunto, Manajemen Penelitian, Jakarta : Rineka Cipta,1995.

________________,. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2006

Syaichul Adha, AA Sri Indrawati, Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Penyelesaian Sengketa Pasar Modal oleh Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Makalah Diskusi Program Kekhususan Hukum Bisnis, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, 2013.

Tim Bursa Efek Indonesia, OJK Dorong Perlindungan Konsumen Keuangan,

IDX Newsletter, Headline: April, 2014, hal 1-2

Tim Studi Pengawasan Transaksi di Luar Bursa di Indonesia, Studi Tentang Pengawasan Transaksi di Luar Bursa di Pasar Modal Indonesia,

Kementerian Keuangan RI Badan Pengawas Pasar Modal, Proyek Peningkatan Efisiensi Pasar Modal, Tahun 2013.

Tri Legono Yanuarachmadi, Mengenal BAPMI: Forum Penyelesaian Sengketa di Bidang Pasar Modal, makalah yang disajikan untuk kunjungan mahasiswa pada tanggal 5 November 2015.

Uma Sekaran, Metodologi Penelitian. Jakarta: Salemba Empat, 2006, hal. 47-48




DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v4i2.3671 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Free counters!

View My Stats

Creative Commons License 
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International