Politik Hukum Larangan Pengunduran Diri Anggota Komisi Pemilihan Umum
Nur'aini .
Abstract
Politik Hukum Larangan Pengunduran Diri Anggota Komisi Pemilihan Umum.Sebuah peraturan perundang-undangan yang bernaung dalam sebuah negara hukum (rechtstaat) semestinya mendatangkan sebuah kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Hal tersebut merupakan condition sine quo non dari negara yang sudah mentasbihkan asas negara hukumnya. Cita-cita tersebut dimulai dari pembangunan politik hukum legislasi yang menghasilkan sebuah konsep hukum yang bernuansa menjamin keberlangsungan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Sebuah aturan hukum sudah selayaknya tidak boleh membatasi apalagi merugikan warga negaranya. Apalagi yang menyangkut tentang hak-hak sipil politik warga negara tersebut dalam bentuk larangan pengunduran diri anggota komisi pemilihan umum. Inilah yang menjadi tantangan penting bagi negara untuk mewujudkannya.