Perjanjian Berbahasa Asing yang Dibuat Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Aliya Sandra Dewi

Abstract


Perjanjian Berbahasa Asing yang Dibuat Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004. Posisi notaris sebagai fungsionaris dalam masyarakat dianggap sebagai tempat resmi yang dapat memperoleh saran. Segala sesuatu yang ditulis dan ditetapkan sudah benar dan pejabat produsen resmi dalam dokumen kekuatan hukum, khususnya dokumen yang berkaitan dengan kontrak yang terjadi di masyarakat. Dengan perkembangan hubungan antara subjek hukum warga negara yang berbeda untuk membuat perjanjian dalam bahasa asing selalu digunakan antara pihak-pihak yang memilikin perbedaan karena perbedaan bahasa kewarganegaraan.


DOI:10.15408/jch.v1i1.2922


Keywords


perjanjian berbahasa asing, notaris, dokumen hukum

Full Text:

PDF

References


Apeldorn. L.J. Van. Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan ke-29, Jakarta: Pradnya Paramita, 1996.

Harjono, Dhaniswara K. Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta: Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia, 2009.

Hartkamp, Arthur S. dan Marianne M.M. Tillema, Contract Law In The Netherlands, Netherlands : Kluwer Law International, 1995.

Juwana, Hikmahanto.Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak Bisnis Internasional , 26 Oktober 2009.

Kansil, C.S.T. Modul Hukum Perdata, Cet. 2, Jakarta: Pradnya Paramita, 1995.

Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1998.

Rusli, Hardijan.“Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law,” Cet. Kedua, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996, hal. 16.

Satrio, J. Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Buku II, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.

Simanjuntak, Ricardo Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, Jakarta: Mingguan Ekonomi dan Bisnis KONTAN, 2006.

Subekti, R. Aneka Perjanjian, Bandung: Alumni, 1985.

_________, Hukum Perjanjian, Cet.12, Jakarta : PT. Intermasa, 1990.

_________, Pokok-Pokok Hukum Perdata, cet.27, Jakarta : PT. Intermasa, 1995.

Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Cet.27. Jakarta:

Pradnya Paramita, 1995.

Indonesia, Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris, UU No.30 Tahun 2004, LN No. 117 Tahun 2004.

Indonesia, Undang-Undang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan, UU No. 24 Tahun 2009, LN.No. 109 Tahun 2009.




DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v1i1.2922 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Free counters!

View My Stats

Creative Commons License 
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International