Criminal Liability of the Curator for Illegal Acts in the Independence Principle

Serlika Aprita, Mona Wulandari, Sarah Qosim

Abstract


An entity or individual bankruptcy statement can occur if the debtor fulfills the elements of bankruptcy where the application is submitted to the commercial court by an advocate. The appointment of a curator in one of the contents of a commercial court decision will determine a person or more curators who originate at the request of the bankruptcy applicant, either by the creditor applicant or the debtor applicant himself. This study aims to determine the form and mechanism of the curator's criminal liability to the law based on the principle of independence in managing and settling bankrupt assets. This study uses a prescriptive normative legal research method with a statutory approach. The results of the study state that the recommendation of a curator by the bankruptcy applicant will tend to have a conflict of interest if there is no independent curator in carrying out the obligations mandated to him in Article 15, paragraph (3) of the PKPU UUK. The applicable criminal threat remains based on the source of criminal law in force in Indonesia following the actions of the curator as an individual who is not immune to the law.


Keywords


Recipients and Administrators; Bankruptcy Curator; PKPU administrators

Full Text:

PDF

References


Articles:

Aprita, Serlika; Hasyim, Yonani. 2022. “The Role of Curator in Increasing the Asset Recovery Value Through the Bankruptcy Process,” Legal Brief, Vol. 11. Issue 11 May.

Hartini, Rahayu. 2015. "Undang-Undang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang No 37 Th 2004 Mengesampingkan Berlakunya Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Penyelesaian Sengketa Kepailitan." Yustisia Jurnal Hukum, Vol.4 No. 1. DOI: 10.20961/yustisia.v92i0.3812

Hartono, D. T. (2016). Perlindungan Hukum Kreditor Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 4(1).

Hasan, Lucky Omega. 2021. “Purifikasi Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Menangani Perkara Kepailitan/PKPU.” Jurnal Syntax Transformation. Vol 2 No 12 (2021). DOI: 10.46799/jst.v2i12.471

Indrapraja, Yudha. 2014. “Kegagalan hukum di indonesia dalam menciptakan kepastian hukum terkait sengketa kepailitan perbankan syariah.” Asy-Syari ah 16 (1). DOI: 10.15575/as.v17i1.642.

Irianto, Catur. 2015. “Penerapan asas kelangsungan usaha dalam penyelesaian perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaraan utang (pkpu).” Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 4 (3). DOI: 10.25216/JHP.4.3.2015.399-418

Kartoningrat, & Besse, R. (2016). Fungsi Etika Profesi Kurator bagi Kurator dalam Menjalankan Tugas. Perspektif, 21(2).

Kurniawan, Moh. 2018. “Tugas Dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Semarang Sebagai Kurator Kepailitan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Daulat Hukum.” Vol. 1, No. 1 (2018). DOI: 10.30659/jdh.v1i1.2565.

Lubis, Dian Asriani. (2013). “Kepailitan Menurut Ibnu Rusyd dan Perbandingannya Dengan Hukum Kepailitan di Indonesia,” Jurnal Hukum Islam, Vol. XIII, No. 2.

Muryati, D. T. (2017). Pengaturan Tanggung Jawab Curator Terhadap Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit Dalam Kaitannya Dengan Hak Kreditor Sparatis. Dinamika Social Budaya, 19(1).

Purwosutjipto, Mohammad Noor. 1976. “Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus perkara kepailitan.” Jurnal Hukum & Pembangunan 6(5):373. DOI: 10.21143/jhp.vol6.no5.712.

Slamet, S. R. (2017). Kedudukan Kurator Sebagai Pengampu Debitor Pailit, Peran, Tugas, Dan Yanggung Jawabnya Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit. Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, 14(3).

Books:

Anisah, S. (2008). Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor dalam Hukum Kepailitan di Indonesia. Yogyakarta: Total Media.

Aprita, S. (2017). Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Makasar: Pena Indis.

Asikin, Z. (2001). Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo.

Kurniawan, N. S. (2013). Kepailitan yang Bermula dari Keadaan Exceptio Inadimpleti Contractus:Analisa terhadap Putusan Pernyataan Pailit dalam Perspektif Hukum Perjanjian dan Kepailitan. Denpasar: Universitas Udayana.

Leden, M. (2009). Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Sanjaya, U. H. (2014). Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam Hukum Kepailitan. Jakarta: NFP Publishing.

Sinaga, S. M. (2012). Hukum Kepailitan Indonesia. Jakarta: Tata Nusa.

Subhan, H. (2008). Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana.

Suyatno, A. (2012). Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Upaya Mencegah Kepailitan. Jakarta: Kencana.

Tumbuan, F. B. (2005). Menelaah Konsep Dasar Hukum Kepailitan, makalah disampaikan pada Pendidikan Kurator dan Pengurus. Jakarta: Departemen Hukum dan HAM dan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).

Waluyo, B. (1999). Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Mandar Maju.

Yani, A., & Widjaja, G. (2002). Seri Hukum Bisnis Kepailitan. Jakarta: Raja Grafindo Perkasa.




DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v10i2.27801 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


License URL: http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/citahukum/index

Free counters!

View My Stats

Creative Commons License 
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International