Urgensi Pembentukan Pengadilan Khusus Agraria

Endah Sulatri, Teguh Triesna Dewa

Abstract


Jika suatu negara tanpa adanya demokrasi dan Rule f Law mungkin dapat menikmati kemakmuran, namun adalah juga benar jika suatu negara tanpa adanya demokrasi dan Rule of Law sudah pasti tidak akan menikmati keadilan

Dalam kerangka hukum internasional, Universal Declaration of Human Rights tahun 1948, telah dikukuhkan perjanjian internasional (1996) mengenai Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (HESB). Pasal 11 ayat 2 dari HESB mengisyaratkan bahwa sebuah Negara yang mengabaikan reformasi agraria, dianggap telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (“HAM”). Berangkat dari pemikiran global tersebutReformasi Agraria juga menjadisebuah agenda penting yang tidak dapat diabaikan termasukIndonesia selaku negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM

Dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UU 5/1960”) disebutkan bahwa pengertian agraria secara luas menyebutkan bahwa “seluruh bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam Wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional”. Sedangkan  menurut doktrin,Subekti menyatakan “Hukum agraria adalah keseluruhan daripada ketentuan-ketentuan hukum, baik hukum perdata, maupun hukum tata negara maupun pula tata usaha negara yang mengatur hubungan-hubungan antara orang termasuk badan hukum, dengan bumi, air, dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah neagara dan mengatur pula wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan-hubungan tersebut”.

Dari pengertian di atas agraria memiliki dimensi yang sangat luas dan tidak hanya terbatas pada permasalahan tanah. Dalam bukunya Prof. Boedi Harsono menyatakan bahwa hukum agraria bukan merupakan satu perangkat bidang hukum melainkan sekelompok perangkat bidang hukum. Namun dalam kenyataannya hukum tanah memiliki porsi yang lebih besar dan begitu kompleks dibandingkan dengan perangkat hukum yang lain seperti hukum pertambangan, air, perikanan, dan lain-lain.

 

DOI: 10.15408/jch.v2i2.2321

 


Full Text:

PDF

References


Harsono, Boedi.Hukum Agraria Indonesia.(Jakarta: Djambatan, 2008)

Catatan redaksi, Bahaya Laten Sengketa Tanah dalam Jurnal Desain Hukum Vol. XI, No. 3/April 2011.

Catatan redaksi,Bahaya Laten Sengketa Tanah dalam Jurnal Desain Hukum Vol. XI, No.3/April 2011

Sodiki, Ahmad.Paradigma (negara) Membangun dengan Menyengsarakan Orang Lain dalam Jurnal Desain Hukum Vol. XI, No. 3/April 2011.

Huda, Ni’matul.Ilmu Negara, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2010)

Bachriadi, Dianto.Sengketa Agraria dan Perlunya Menegakkan Lembaga Peradilan Agraria yang Independen, Kertas Posisi KPA No. 002/1998, Bandung: Konsorsium Pembaharuan Agraria, 2001 (Cetakan ke-2)

Bachriadi, Dianto.Konflik Agraria dan Restitusi Tanah di Afrika Selatan, dalam PokokPokok Pikiran Mengenai Penyelesaian Konnflik Agraria, Hasil Lokakarya Persiapan Menuju Pembentukan Komisi Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agaria, Maret 2014

Friedman, Lawrence Meir.Law and Society; and Introductions, (Prencite-Hall Foundations of Modern Sociology Series, Englewood Cliffts, standford University, New Jersey, 1979)

http://www.bpn.go.id/Publikasi/Data-Pertanahan/Kasus-Pertanahan/Propinsi diakses pada Tanggal 15Mei 2015 Pukul 18.30 WIB.

Referensi perundang-und




DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v2i2.2321 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Free counters!

View My Stats

Creative Commons License 
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International