Pembatalan Putusan Arbitrase Nasional Oleh Pengadilan Negeri

Muhammad Andriansyah

Abstract


Abstract: The National Arbitration Award Cancellation By Court. Article 70 of Law No. 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution, stating that the award can only be canceled if it is thought to contain elements of letter/false documents, or documents found hidden by the other party, or a decision that is taken from the results of deceit trick performed by one of the parties in the dispute. To prove whether or not one of the above three elements must be proved by a court decision. If the District Court stated that the reasons are evident, then the arbitration award may be canceled, if not proven, the Court should reject the application for cancellation of the arbitration decision. But in practice, there is still the District Court received the request for cancellation of arbitration outside the context of Article 70 of Law No. 30 of 1999 as stated in the South Jakarta District Court.

 

Abstrak: Pembatalan Putusan Arbitrase Nasional Oleh Pengadilan Negeri. Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menyatakan bahwa putusan arbitrase hanya dapat dibatalkan jika diduga mengandung unsur-unsur surat/dokumen palsu, atau ditemukan dokumen yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau putusan yang diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa. Untuk membuktikan ada atau tidaknya salah satu dari tiga unsur diatas harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila Pengadilan Negeri menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti, maka putusan arbitrase dapat dibatalkan, apabila tidak terbukti, maka Pengadilan Negeri harus menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, Pengadilan Negeri masih ada yang menerima permohonan pembatalan arbitrase di luar konteks pasal 70 Undang-Undang No 30 Tahun 1999 sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

DOI: 10.15408/jch.v1i2.1472


Keywords


Arbitration Award, Cancellation and District Court

Full Text:

PDF

References


Abdurrasyid, Priyatna. Arbitrase & Alternative Penyelesaian Sengketa: Suatu Pengantar. Jakarta: Fikahati Aneka, 2002.

Asyhadie, Zaeni. Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012.

Emrizon, Joni. Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001.

Fuady, Munir. Arbitrase Nasional: Alternatif Penyelesaian sengketa Bisnis. Bandung: Citra Aditya, 2006.

Harahap, M. Yahya. Arbitrase Ditinjau dari: Reglemen Acara Perdata, Peraturan Prosedur BANI, ICSID, dan Peraturan Arbitrase UNCITRAL. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

__________. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Jakarta, Bayumedia Publishing, 2008.

Margono, Suyud. ADR (Alternative Dispute Resolution) & Arbitrase, Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia, 2004.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Penerbit Liberty, 1999.

Rajagukguk, Erman, Arbitrase dalam Putusan Pengadilan. Jakarta: Chandra Pratama, 2000.

Soemartono, Gatot, Arbitrase dan Mediasi Di Indonesia, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2006.

Subekti, R. Arbitrase Perdagangan. Bandung: Binacipta, 1981.

________. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Pradnya Pramita, 2009.

Usman, Rahmadi. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar pengadilan. Bandung: PT. Citra Adya Bakti, 2002.

Widjaja, Gunawan. Arbitrase Vs Pengadilan: Persoalan Kompetensi (Absolut) yang Tidak Pernah Selesai. Jakarta: Kencana, 2008.

Winarta, Frans Hendra. Hukum Penyelesaian Sengketa: Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Yasin, Nazarkhan. Mengenal Klaim Konstruksi & Penyelesaian Sengketa Konstruksi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Peraturan Prosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 270/Pdt.P/2009/PN.Jkt.Sel.




DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.1472 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Free counters!

View My Stats

Creative Commons License 
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International