Pengadilan Khusus KDRT “Implementasi Gagasan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP)”

Muhammad Ishar Helmi

Abstract


Abstract: Court For Domestic violence. Court For Domestic violence is a new idea of the Integrated Criminal Justice System Handling Cases of Violence Against Women (SPPT- PKKTP) to provide justice to the victims of domestic violence, especially women. Given the complexity of issues related to domestic violence led to the need for this institution was formed. Act No. 23 of 2004 on the Elimination of Violence Against Domestic generally can back up women in getting their legal rights, but the implementation of the Act turns instead of criminalizing women victims of violence, especially because law enforcement officials do not consider the relationship between husband, wife and children, in applying this Act. As a result, women victims of violence do not get their rights.

 

Abstrak: Pengadilan Khusus KDRT. Pengadilan Khusus Kekerasaan Dalam Rumah Tangga merupakan sebuah gagasan baru dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPTPKKTP) dalam memberikan keadilan kepada para korban kekerasan dalam rumah tangga khususnya perempuan. Adanya kompleksitas permasalahan terkait kekerasan dalam rumah tangga menyebabkan perlunya lembaga ini dibentuk. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Rumah Tangga yang secara umum dapat memback up kaum perempuan dalam mendapatkan hak-hak hukumnya, namun dalam implementasinya ternyata undang-undang tersebut justru mengkriminalisasi perempuan korban kekerasan, terutama karena aparat penegak hukum tidak mempertimbangkan hubungan antara suami, istri dan anak, dalam menerapkan undang-undang ini. Akibatnya, perempuan korban kekerasan tidak mendapatkan hak-haknya.

 

DOI: 10.15408/jch.v1i2.1471


Keywords


Court For Domestic Violence, SPPT- PKKTP, National Commission for Women

Full Text:

PDF

References


Abdussalam dan DPM Sitompul, Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Restu Agung, 2007.

Asikin, Zainal, Pengantar Tata Hukum Insonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012.

Atmasasmita, Romli, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, cet. Ke-2, Jakarta: Kencana, 2011.

Garner, Bryan A, “Black’s Law Dictionary”, Eight Edition, St. Paul Minn: West, a Thomson Business, 2004.

Kesepakatan Bersama Nomor: 147/KNAKTP/MoU/XI/2011, Nomor:

B/KMA/SKB/XI/2011, Nomor: KEP-244A/A/JA/11/2011, Nomor:

B/27/XI/2011, Nomor: 34/MoU/MPP-PA/2011, Nomor: 011/PERADIDPN/MoU/XI/2011. tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan Korban Kekerasan.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catatan Komnas Perempuan: Korban Berjuang, Publik Bertindak, Mendobrak Stagnansasi Sistem Hukum, Jakarta: KOMNAS Perempuan, 2013.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Kertas Kebjakan; Sistem Peradilan PidanaTerpadu Yang Berkeadilan Jender Dalam Penanganan Kasus kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta: KOMNAS Perempuan, 2005.

KOMNAS Perempuan, Majalah Info PPH:Menuju Sistem Peradilan Pidana Terpadu Untuk Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) Edisi-2, Jakarta: Divisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, 2005.

Mukarramah, Ema Dialog Komnas Perempuan dengan Mahkamah Agung tentang Pengadilan Khusus Perkawinan dan Keluarga, artikel diakses pada tanggal 26 September 2013 dari http://www.komnasperempuan.or.id/2013/07/menitilangkah-pengadilan-

khusus/Meniti Langkah Pengadilan Khusus.

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Universitas Diponegoro, 1995.

Pernyataan Sikap KOMNAS Perempuan Jelang Satu Dasawarsa UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Hentikan Kriminalisasi Perempuan Korban Kdrt Jakarta 12 September 2013, Artikel diakses pada tanggal 26 September 2013 dari http://www.komnasperempuan.or.id/.

R. Valentina Sagala dan Ellin Rozana, Gagasan Pembentukan Pengadilan Keluarga di Indonesia, artikel diakses pada tanggal 26 September 2013 dari http://www.institutperempuan.or.id/.

Samsoeri, Danielle dkk, KOMNAS Perempuan: Penegakan Hukum yang Berkeadilan Jender Setahun Program Penguatan Penegak Hukum, Jakarta: CV. Kurnia Sejati, 2005.

Soeroso, Moerti Hadiati, Kekerasan Dalam Rumah Tangga “Dalam Perspektif YuridisViktimologis”, , Jakarta: Sinar Grafika, 2011, cet. 2.

Wawancara Pribadi dengan Ema Mukarromah (Div. Hukum dan Kebijakan

KOMNAS Perempuan), Jakarta 25 Nopember 2013.

Yesmil Anwar dan Adang, Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen, dan Pelaksanaannya Dalam Penegakan Hukum di Indonesia), Bandung: Widya Padjadjaran, 2009.




DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.1471 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Free counters!

View My Stats

Creative Commons License 
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International