Paradigma Hukum Berkeadilan Dalam Hak Kekayaan Intelektual Komunal

Fathoni Fathoni

Abstract


Abstract: The Paradigm of Legal Justice in the Communal Intellectual property Rights. Law and justice is a synthesis therefore inseparable. Basically, our society doesn’t recognize what is called as conflict. Conflict has been introduced by the Globalization. The regime of Intellectual property Rights was born as the effect of the free trade that adopts the equality. All the parties are the gladiator that needs to be survives in the battle (survival for the fittest). On the contrary, the traditional society doesn’t pay attention on the economic values of the culture. However, they are forced to compete in the Intellectual Property Rights battle, especially the Property Rights. This article will elaborate the law enforcement with the justice approach at the Intellectual property Conflict taken place in the Society.\


Abstrak: Paradigma Hukum Berkeadilan Dalam Hak Kekayaan Intelektual Komunal. Hukum dan keadilan adalah sebuah sintesis, sehingga tidak\ terpisahkan. Pada dasarnya masyarakat Indonesia tidak mengenal konflik. Perkembangan global dalam penerapan hukum yang telah memperkenalkan kosakata “konflik” ke masyarakat Indonesia. Regim Hak Kekayaan Intelektual (HKI), misalnya, yang lahir dari perdagangan bebas tentu tidak akan jauh dari prinsip-prinsip perdagangan bebas yang menuntut persamaan. Semua pihak dianggap sebagai "gladiator" yang harus mampu bertahan dalam pertarungan (survival for the fittest). Dalam kompetisi macam ini, masyarakat tradisional yang tidak begitu mempedulikan nilai ekonomis dari suatu kebudayaan. Namun
begitu mereka, “dipaksa” bertarung dalam potensi konflik HKI, terutama hak cipta. Tulisan ini mengelaborasi pendekatan penegakan hukum yang berorientasi keadilan dalam konflik HKI yang berpotensi muncul.

DOI: 10.15408/jch.v1i2.1469


Keywords


Hukum, Keadilan, Konflik, HKI, Perdagangan Bebas

Full Text:

PDF

References


Alquran Surat Al-Falaq ayat 3.

Djumhana, Muhammad, Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Inetelektual, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.

Dworkin, Freedom's Law, The Moral Reading of the American Constitution, Cambridge, Mass, Havard University Press, 1996.

Fuady, Munir, Arbitrase Nasional (Alternatif Penyelesaian Sengketa), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Gautama, Sudargo, Perkembangan Arbitrase Dagang Indonesia, Eresco, Bandung, 1989.

Manullang, E. Fernando M., Menggapai Hukum Berkeadilan: Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2007.

Rahardjo, Satjipto, Biarkan Hukum Mengalir, Penerbit Kompas, Jakarta, 2007.

Raharjo, Trisno, Kebyakan Legislatf dalam Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual, Yogyakarta: Pensil Komunka, 2006.

Rasyidi, Lili, dan I.B. Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung: Mandar Maju, 2003.

Saidin, OK., Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.

Setiawan, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Bandung, Alumni, 1992.

Soemantri, Sri, Prospek dan Pelaksanaan Arbitrase di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001

Subroto, Muhammad Ahkam, dan Suprapedi, Pengenalan HKI: Konsep Dasar Kekayaan Intelektual untuk Penumbuhan Inovasi, Jakarta: Indeks, 2008.

Suryana, Aan, Neoliberalisme (Wibowo dan Francis Wahono (Editor)), Yogyakarta: Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas, 2003.

Susanti, Ida, dan Bayu Seto (Editor), Aspek Hukum dari Perdagangan Bebas, Menelaah Kesiapan Hukum Indonesia dalam Melaksanakan Perdagangan Bebas, Percikan Gagasan tentang Hukum IV, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

Triyanta, Agus, Hak Milik Intelektual dalam Pandangan Hukum Islam, Jumal Hukum No. 17 Vol.8 Juni 2001.

Utama, Yos Johan, Buku Pengadilan Tata Usaha Negara (versi digital), diakses dari www.yosjohanutama.blogspot.com

Winardi, Manajemen Konflik (Konflik Perubahan dan Pengembangan), Bandung: Mandar Maju, 2007.




DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.1469 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Free counters!

View My Stats

Creative Commons License 
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International