Pengamanan Pemberian Kredit Bank Dengan Jaminan Hak Guna Bangunan
Abstract
Abstract: The Approval of Credit of Bank with the Guarantee of The Building Right. Bank has one of its functions as a credit provider that supports the sustainability of economy of the society. The loan given to the debitor will include the guarantee. One of the widely accepted guarantees is sertificate of the land, including sertificate of the Building Right. This study will explore to what extent this right is run and what are the obstacles and challenges of it will be discussed in this article. This article is based on doctrinal research in taking example the practice in BNI 46.
Abstrak: Pengamanan Pemberian Kredit Bank Dengan Jaminan Hak Guna Bangunan. Bank memiliki salah satu fungsi sebagai penyedia kredit yang berguna bagi kelangsungan perekonomian masyarakat. Pinjaman yang diberikan kepada nasabah disertai dengan jaminan. Salah satu bentuk jaminan yang lazim diberikan adalah jaminan sertifikat hak atas tanah, yaitu Hak Guna Bangunan (HGB). Bagaimana praktek pengamanan ini dijalankan dan apa saja yang menjadi kendala dan tantangan akan dibahas dalam tulisan ini. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan mengambil contoh praktek di BNI 46.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bintang, Sanusi, dan Dahlan, Pokok-Pokok Hukum Ekonomis dan Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Djumhana, Muhamad, Hukum Perbankan di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Hasan, Djumhaendah, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah Dan Benda Lain Yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Azas Pemisahan Horisontal, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Johan, Warman, Kredit Bank, PT. Mutiara Sumber Widjaya, Jakarta, 2000.
Kragmanto, Budi, Upaya Hukum Dalam Menyelesaikan Sengketa Kredit Macet Perbankan, Lembaga Penelitian Universitas Airlangga, Surabaya, 1994.
Nurdin, Mansyurdin, Permasalahan Utama Perbankan Swastaa Nasional Dewasa Ini Dan Upaya-upaya Penanggulangannya (Makalah pada Konggres Perbanas XIV/1994), Jakarta, 26 Mei 1994.
Patrik, Purwahit, Dasar-dasar Hukum Perikatan, Mandan Maju. Bandung, 1994.
R. Tjiptoadinugroho, Perbankan Masalah Perkreditan, Pradnya Paramita, Jakarta, 1994.
Sinungan, Mochdarsyah, Manajemen Dana Bank, Bumi Aksara, Jakarta, 2000.
Sjahdeini, Sutan Remy, Kebebasan Berkonirak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Cetakan Pertama, Institut Bank Indonesia, Jakarta, 1993.
Subekti, R., dan R.Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Cetakan Keduapuluh Dua, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1990.
Supramono, Gatot, Perbankan dan Masalah Kredit, Djambatan, Jakarta, 1996.
Supramono, Gatot, Tindak Pidana Korupsi Di Bidang Perbankan, Alumni, Bandung, 1997.
Supraptomo, Heru, Hak Tanggungan Sebagai Pengamanan Kredit Perbankan, Makalah Dalam Seminar Nasional Kesiapan dan Persiapan Dalam Rangka Pelaksanaan UUHT, Universitas Padjajaran, Bandung, 1996.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/21/KEP/DIR tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit, Tanggal 29 Mei 1993, pasal 1 huruf a.
Suyatno, Thomas, Dasar-dasar Perkreditan, Gramedia, Jakarta, 1990.
Tje Aman, Mgs. Edy Putra, Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis, Liberty, Yogjakarta, 1989.
Widyadharma, Ignatius Ridwan, Hukum Sekitar Perjanjian Kredit, Badan Penerbitan Universitas Diponegoro, 1997.
DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.1468 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.