Limitation and Reduction Human Rights in Indonesia Through Substitute Government Regulations
Abstract
Abstract
Substitute Governmental Regulations of law (Perppu) and Laws are two legislation products that are formed through different mechanisms with different formation reasons. Both also have a tendency to contain different material. However, the existence of Article 11 of Law Number 12 Year 2011 and the absence of restrictions on the material contained in the Perppu has resulted in issuing Perppu by the president which contains material that should be regulated in the Law. One of the Perppu contents is concerning the limitation and or reduction of human rights. The Perppu that has been issued has caused controversy among the community, namely the Government Regulation in substituting Law Number 1 of 2002 concerning Eradication of Terrorism Crimes, and then lastly is Substitute Governmental Regulations of Law Number 2 of 2017 concerning Amendment to Law Number 17 2013 about Community Organizations.
Keywords: Limitation and/or Reduction, Human Rights, Perppu
Abstrak
Peraturan PemerintahPenggantiUndang-Undang (Perppu) dan Undang-Undangadalahduaprodukperaturanperundang-undangan yang dibentukmelaluimekanisme yang berbedadenganalasanpembentukkan yangberbeda.Keduanya jugamemilikikecenderunganyang memuatmateriberbeda. Akan tetapi, keberadaan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta tidak adanya pembatasan materi muatan dalam Perppu mengakibatkan Presiden sering kali menerbitkan Perppu yang berisi materi muatan yang seharusnya diatur dalam Undang-undang. Salah satu dari materi muatan Perppu yang seharusnya diatur di dalam Undang-Undang yakni mengenai pembatasan dan atau pengurangan hak-hak asasi manusia. Perppu yang pernah diterbitkan menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan yang terakhir adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kata Kunci: Pembatasan dan/atauPengurangan, HAM,Perppu
Аннотация
Постановления правительства взамен законов (Perppu) и акт – это два продукта законодательства, сформированные через разные механизмы с разными причинами их формирования. Оба также имеют тенденцию на содержание разныx материалов. Однако наличие статьи 11 акта № 12 от 2011 года и отсутствие ограничения на содержание в Perppu привели к тому, что президент часто издавал Perppu, содержащий материалы, которые должны управляться законом. Одним из материалов, содержащихся в Perppu, которое должно управляться законом, является ограничение и/или снижениeправ человека. Perppu вызвал споры среди людей, в том числе Постановления правительства взамен законов № 1 от 2002 года о борьбе стерроризмом и, совсем недавно, Постановления правительства взамен законов № 2 от 2017 года о поправках к акту № 17 от 2013 года об общественных организациях.
Ключевые слова: ограничение и/или снижение, права человека, Постановления правительства взамен законов (Perppu).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Books
Alexander, D.N. The Limits of Russian Democratisation Emergency Powers and State of Emergency. London & New York: Routledge, 2006.
Anggono, B.D. Perkembangan PembentukanUndang-Undang di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2014.
Asrun, M.; dan Nurtjahjo, H. 70 Tahun Prof. Dr. Harun Alrasid: Integritas, Konsistensi Seorang Sarjana Hukum.
Asshiddiqie, J. Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: Raja GrafindoPersada, 2007.
Asshiddiqie, J. KonsolidasiNaskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002.
Asshiddiqie, J. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
Asshiddiqie, J. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: BhuanaI lmu Populer, 2007.
Atmadja, A.P. Soeria. Keuangan Publikdalam Perspekti fHukum: Teori, Praktik dan Kritik. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Gultom, B. Pelanggaran HAM Dalam Hukum Keadaan Darurat Di Indonesia: Mengapa Pengadilan HAM Ad Hoc Indonesia Kurang Efektif. Jakarta: PT GramediaPustaka Utama, 2010.
Hay, M.A. Dasar-Dasar Ilmu Hukum dan Beberapa Kaitannya dengan UUD 1945 Jilid 1. Jakarta: Pradnya Paramita, 1982.
Manan, B. Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia. Jakarta: Ind Hill Co, 1992.
Manan, B. Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Bandung: Alumni, 2001.
Manan, B. Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta: FH-UII Press, 2004.
Manfred, N. Introduction To The International Human Rights Regime. Leiden: MartinusNijhoff Publishers, 2006.
Nihal, J. The Judicial Application of Human Rights Law National, Regional and International Jurisprudence. Cambridge: Cambridge University Press, 2002.
Robertson, A.H.; and Merrills, J.G. Human Rights In Europe A Study of The European Convention on Human Rights. Manchester and New York: Manchester University Press, 1994.
Simorangkir, J.C.T. & Say, M. Tentang dan Sekitar Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Penerbit Djambatan, 1987.
Soehino. Hukum Tata Negara, Teknik Perundang-Undangan: Setelah Dilakukan Perubahan Pertama dan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yogyakarta: BPFE UGM, 2006.
Soekanto, S.; & Mamudji, S. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada, 2006.
Soeprapto, M.F.I. IlmuPerundang-Undangan (1): Jenis, FungsiMateriMuatan. Jakarta: Kanisisus, 2017.
Mahendra, Y.I. “Problematika Sekitar Perpu” dalam Muhammad Asrun dan Hendra Nurtjahjo, 70 Tahun Prof. Dr. Harun Alrasid: Integritas, Konsistensi Seorang Sarjana Hukum.
The law and Court’s Decision
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950.
Undang-Undang Nomor No. 23/Prp/1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-UndangNomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan TindakPidana Terorisme.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahanatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Journal
Arsil, F. Menggagas Pembatasan Pembentukan dan Materi Muatan Perppu: Studi Perbandingan Pengaturan dan Penggunaan Perppu di Negara-Negara Presidensial. Jurnal Hukum& Pembangunan 48 No. 1 Tahun 2018.
Unpublished Materials
Atamimi, A.H.S. Hukum Tentang Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kebijakan (Hukum Tata Pengaturan). Pidato Purna Bakti Guru Besar Tetap, Jakarta, 20 September 1993.
Atamimi, A.H.S. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I – Pelita IV. Jakarta: Disertasi Ilmu Hukum Fakultas Pasca sarjana Universitas Indonesia, 1990.
Internet
Arinanto, S. Antara Kegentingan Yang Memaksa dan Keadaan Bahaya dalam Penerbitan Perppu. Artikel dimuat dalam https://biz.kompas.com/read/2017/10/16/100409028/antara-makna-kegentingan-yang-memaksa-dan-keadaan-bahaya-dalam-penerbitan-perppu diakses tanggal 3 November 2018.
Kontras. “Menguji Pembatasan terhadap Kebebasan Berekspresi dan Hak Berorganisasi yang Dimungkinkan Berdasarkan Perspektif HAM”. Dimuat dalam https://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://www.kontras.org/data/20170507_Menguji_Pembatasan_terhadap_Kebebasan_Berekspresi_dan_Hak_Berorganisasi_yang_Dimungkinkan_Berdasarkan_Perspektif_HAM_t3rys46u7.pdf&ved=2ahUKEwjP3c3KPOHeAhUHuI8KHdcLDscQFjAGegQIARAB&usg=AOvVaw1fNhVJ-obVXieFKI5ESsyJ&cshid=1542659516223 diakses tanggal 20 November 2018.
Kuwado, F.J.; & Erdianto, K. “Kontroversi Isi Perppu Ormas, Bukti Keberanian atau Jalan Pintas?” Dimuat dalam https://nasional.kompas.com/read/2017/07/13/07414181/kontroversi-isi-perppu-ormas-bukti-keberanian-atau-jalan-pintas-?page=alldiakses tanggal 13 November 2018.
DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v7i2.10867 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.