Legal Aid Post Services at the Indonesian Religious Courts during the COVID-19 Pandemic
Abstract
The spread of the Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) has been declared as a health and economic emergency that has an impact on social life, including Legal Aid Post services at the Indonesian Religious Courts. This study aims to analyze the types, forms, and methods of Legal Aid Post services at the Religious Courts and the level of public access to the Religious Courts during the COVID-19 pandemic. This research uses an empirical juridical method with a qualitative approach. Descriptive and exploratory analysis are carried out to identify Legal Aid Post services at the Religious Courts in providing judicial access to the public. This study also uses purposive sampling before conducting in-depth interviews with several informants. These include Religious Court employees, advocates, and Legal Aid Post officers. The results show that the case registration services at the Legal Aid Post for the Religious Courts have been carried out in various forms, namely online through the E-Court application and manually by visiting the Religious Court. Thus, this study shows that Legal Aid Post services at the Indonesian Religious Courts during the COVID-19 pandemic have been carried out differently in various Religious Courts.
Abstrak
Penyebaran COVID-19 telah ditetapkan sebagai darurat kesehatan dan ekonomi yang berdampak pada kehidupan sosial, termasuk pelayanan posko bantuan hukum di Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jenis, bentuk, dan metode pelayanan Pos Bantuan Hukum di Peradilan Agama serta tingkat akses masyarakat terhadap Peradilan Agama selama periode COVID-19. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Analisis deskriptif dan eksploratif dilakukan untuk mengidentifikasi layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama dalam memberikan akses peradilan kepada publik. Penelitian ini juga menggunakan purposive sampling sebelum melakukan wawancara mendalam dengan beberapa informan, termasuk pegawai pengadilan agama, advokat, dan petugas Pos Bantuan Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan pencatatan perkara di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama telah dilakukan dalam berbagai bentuk yaitu secara online melalui aplikasi E-Court dan secara manual dengan mengunjungi Pengadilan Agama. Terkait tingkat akses, masyarakat yang mengakses Pengadilan Agama saat pandemi COVID-19 mengalami penurunan. Dengan demikian, penelitian ini menunjukkan bahwa pelayanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama selama periode COVID-19 telah dilakukan secara berbeda di berbagai Pengadilan Agama.
Keywords
References
Abdurrahman, Humaedi. (2020). (Advokat Pengadilan Agama Sumedang). Interview, Bandung, 30 April.
Amran, A. (2016). Eksistensi Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama Sungguminasa. (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar).
Anderson, (2003). Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara, Cet. ke-12.
Anggadwita, G. (2013). “Service innovation in public sector: a case study on PT. Kereta Api Indonesia”. Journal of Social and Development Sciences, 4(7), 308-315.
Anggraeni, R. D. (2020). “Wabah Pandemi COVID-19, Urgensi Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik”. ‘ADALAH, 4(1), 7-12.
Anwar, R. (2020). Bagaimana pengadilan menghadapi pandemic COVID-19? Diskusi virtual Ditjen Badilag dan Family Court of Asutralia. Retrieved from https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/bagaimana-pengadilan-menghadapi-pandemi-covid19-diskusi-virtual-ditjen-badilag-dan-family-court-of-australia, accessed May 2020
Arif, Asep Hamdan. 2020. (Advokat Agama Ngamprah). Interview, Bandung, 4 Mei.
Atikah, Ika. (2018). “Implementasi E-Court dan Dampaknya Terhadap Advokat Dalam Proses Penyelesaian Perkara di Indonesia”. Proceding-Open Siciety Conference.
Australian Public Service Commission (2016). 2015-2016. Retrieved from http://www.apsc.gov.au/__data/assets/pdf_ file/0008/89225/SoSR-2015-16.pdf, Accessed March 2020.
Cahyadi, Thalis Noor. (2013). “Efektifitas Pos Bantuan Hukum di Pengadilan (Studi Pada Posbakum Pengadilan Agama Sleman Tahun 2011-2012)”. Rechtvindings 2(1). 17-30.
Djatmiko, H. (2019). Implementasi Peradilan Elektronik (e-Court) Pasca Diundangkannya PERMA Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. Legalita, 1(1), 22-32.
Fauzan, F. (2018). Penerapan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Melalui Posbakum Di Pengadilan Agama Kota Bengkulu. Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan, 4(2), 125-134.
Hamdadin, Zeni. 2020 (Advokat Pengadilan Agama Soreang). Interview. Bandung, 3 Mei.
Juaningsih, Imas Novita (2020). “Penerapan Sanksi Pidana bagi Penimbun Masker di Indonesia Selama Masa Pandemi COVID-19” dalam ‘Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan. 4 (1).
Mansyur, R. (2016). “Information Transparency in the Court in Order to Implement Certain Integrity Implementation and Legal”. J. Law Justice, 4(3).
Matos, Jose Igreja, (2020), “Acces to Justice in Time of Judicial Lockdown” dalam http://www.unodc.org/dohadeclaration/en/news/2020/03/acces-to-justice-in-times-of-judicial-lockdown.html.
Mutakin, Dede. 2020. (Panitera Pengadilan Agama Soreang). Interview, Bandung, 3 Mei.
Prabowo, A. (2017). Peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014. Qiyas: Jurnal Hukum Islam dan Peradilan, 2(2).
Praja, J. S. (2009). Teori-Teori Hukum Suatu Telaah Perbandingan Dengan Pendekatan Filsafat. Bandung: Pasca UIN Sunan Sunan Gunung Djati.
Rahmawati, Diana, (2008, April). Analisis Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Pemanfaatan Teknologi Informasi, Jurnal Ekonomi & Pendidikan, 5 (1).
Risnawati. 2020. (Petugas Posbakum Pengadilan Agama Cimahi). Interview, Bandung, 30 April.
Rosita, R. (2019). Eksistensi Pos Bantuan Hukum dalam Memberikan Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Kelas IB Watampone. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, 16(1).
Saefudin, Acep. (2020). (Ketua Pengadilan Agama Bandung). Wawanccara Pribadi, Bandung, 4 Mei)
Saepullah, U. (2013). Peranan POSBAKUM di Pengadilan Agama. Adliya, Jurnal Hukum dan Kemanusiaan.
Selviana. 2020. (Petugas E-Court Pengadilan Agama Ngamprah). Interview, Bandung, 30 April.
Sodik, Aziz Ahmad. 2020. (Advokat Pengadilan Agama Depok). Interview, Bandung, 1 Mei.
Sururie, Ramdani Wahyu. (2018). Darurat Perceraian dalam Keluarga Muslim Indonesia. LP2M: Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.
Sururie, Ramdani Wahyu. (2012). Implementasi Mediasi dalam Sistem Peradilan Agama. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, 12(2).
Susanto, Y. A., Kania, D., & Burhanuddin, H. (2018). Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Pengadilan Agama Cimahi Tahun 2016. Jurnal Asy- Syari’ah, 20(2).
Sutarman. (2009). Pengantar Teknologi Informasi. Jakarta: Bumi Aksara.
Zaenal, Dadang. 2020. (Panitera Pengadilan Agama Subang). Interview, Bandung, 1 Mei.
DOI: 10.15408/ajis.v20i2.17469
Refbacks
- There are currently no refbacks.