Access to Justice for Women and Children in Divorce Cases in the Indonesian Religious Courts
Abstract
This research aims to investigate access to justice for children and women in the Religious Court Decisions after the issuance of Circular Letter of Supreme Court No. 4 of 2016, Point 5 on Religious Chamber. This particular point states that the Religious Court can require a father to provide child maintenance if the child is under the custody of the mother. This is a normative study, with the data obtained from interviews and 150 Religious court decisions. These decisions are issued by the Religious Courts of East Jakarta and Central Jakarta from 2015-2017. The examination of those Decisions reveals that most of the decisions on divorce do not mention any stipulation about child maintenance. This means that the Supreme Court Circular No. 4 of 2016 has not been able to protect children rights in the case of divorce, as well as women’s rights. From the court used in this study, only 14% that require the fathers to provide child maintenance after divorce. This percentage is almost similar to the decisions issued before the issuance of the Circular, which only 12% in 2016, and 14% in 2017.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akses keadilan bagi anak dan perempuan dalam Putusan Pengadilan Agama pasca terbitnya Keputusan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Poin 5 tentang Kamar Beragama. Dalam poin khusus ini disebutkan bahwa Pengadilan Agama dapat meminta seorang ayah untuk mengasuh anak jika anak tersebut berada di bawah asuhan ibunya. Penelitian ini bersifat normatif, dengan data diperoleh dari wawancara dan 150 putusan Pengadilan Agama. Putusan-putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Timur dan Jakarta Pusat dari tahun 2015- 2017. Berdasarkan pemeriksaan terhadap Putusan tersebut, sebagian besar Putusan perceraian tidak menyebutkan ketentuan tentang pengasuhan anak. Artinya, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 belum mampu melindungi hak anak dan hal perempuan dalam kasus perceraian. Data pengadilan yang digunakan dalam penelitian ini, menyebutkan hanya 14% yang mewajibkan ayah untuk mengasuh anak setelah perceraian. Persentase ini hampir sama dengan keputusan yang dikeluarkan sebelum keluarnya keputusan tersebut, yaitu hanya 12% pada 2016, dan 14% pada 2017.
Keywords
References
Abidin, Zainal. (1999). Himpunan Peraturan Perundang-Undangan dalam Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Yayasan Al-Hikmah.
Asshiddiqie, Jimly. (2004). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI dan Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI.
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. (2011). “Kebebasan Hakim Perdata dalam Penemuan Hukum dan Antinomi dalam Penerapannya.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 23, no. 1 61–76. https://doi. org/10.22146/jmh.16196.
_____. (2009). “Konsep Keadilan dalam Sistem Peradilan Perdata.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 21, No. 2.
Choiri, Ahmad. (2015). “Penjaminan Harta Ayah Terhadap Kelalaian Pembayaran Nafkah Anak Pasca Perceraian (Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perceraian Bagian 2).” Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, https://badilag.mahkamahagung.go.id
_____. “SEMA 4/2016 Hadiah Besar Ketua Kamar Agama Bagi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perceraian di Indonesia, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.” https://badilag.mahkamahagung.go.id
_____. (2015). “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perceraian Yang Terabaikan Oleh Hakim Pengaadilan Agama.” Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 10 September. https://badilag.mahkamahagung. go.id
Gunakarya, Widiado. (2002). Pendekatan Sistem dan Kebijakan Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Bandung: Wawasan Hukum.
Mahkamah Agung RI. (2007). Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung RI. (2013). Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Buku II.
Mahkamah Agung RI. (2006). Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.
Kementerian Agama. (1991). Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Manaf, Abdul. (2008). Cara Beracara di Lingkungan Peradilan Agama. Bandung: Mandar Maju.
Mujahidin, Ahmad. (2012). Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Praja, Juhaya S. (2005). Teori-Teori Hukum Suatu Telaah Perbandingan dengan Pendekatan Filsafat. Bandung..
Asy-Sya’rawi, Syekh Muhammad Mutawalli. Tafsîr Asy-Sya’rawi. Kairo: Akhbarul Yaum.
Soekanto, Soerjono. (1983). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali.
Tata, Wijayanta. dkk., (2009). “Penerapan Prinsip Hakim Pasif dan Aktif dalam Hukum Acara Perdata dan Relevansinya terhadap Kebenaran Formil” Laporan Penelitian Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Wantu, Fence M. (2012). “Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata.” Jurnal Dinamika Hukum 12, no. 3.). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.3.121.
Yanggo, Huzaemah Tahido. (2004). Fiqh Anak: Metode Islam dalam mengasuh dan mendidik Anak serta Hukum Hukum Yang berkaitan dengan Aktivitas Anak. Jakarta: Al Mawardi Prima.
Yuliandri. (2010). Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik: Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan. RajaGrafindo Persada.
Al-Zuḥailī, Wahbat. (1997). al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh. Cet. IV. Beirut: Dār al-Fikr.
www.hukumonline.com
Decision No 0755 / Pdt. G / 2017 / PA.JP.
Decision No. 0777 / Pdt.G / 2017 / PA.JP
Decision No. 0626 / Pdt.G / 2015 / PA.JP
Decision No. 3077 / Pdt.G / 2017.PAJT
Decision No. 0042 / Pdt.G / 2015 / PAJP
Decision No. 0488 / Pdt.G / 2015 / PA.JP
Decision No. 3218/Pdt.G/2017.PAJT.
Decisions No. 2707/Pdt.G/2017.PAJT
Decision No. 0488/Pdt.P/2017/PAJP
Decision No. 0777/Pdt.G/2017/PA.JP
Decision No. 0755/Pdt.P/2017/PAJP
Decision No. 1485/Pdt.G/2017/PA.JP
Decision No. 2639/Pdt.G/2017.PAJT
Decision No. 2707/Pdt.G/2017.PAJT
Decision No. 3218/Pdt.G/2017.PAJT
Decision No. 0488/Pdt.P/2017/PAJP
Decision No. 0777/Pdt.G/2017/PA.JP
Decision No. 0755/Pdt.P/2017/PAJP
Decision No. 1485/Pdt.G/2017/PA.JP
DOI: 10.15408/ajis.v20i2.15702
Refbacks
- There are currently no refbacks.