Urgensi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Berbadan Hukum

Latipah Nasution

Abstract


Rentannya perekonomian Indonesia saat ini, telah mendorong pemerintah turut serta dalam memberdayakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pasalnya sektor ini dapat menyerap tenaga kerja yang cukup banyak. Eksistensi UMKM tidak diragukan lagi karena telah terbukti mampu menopang prekonomian masyarakat terutama pasca krisis ekonomi dan sekaligus menjadi tumpuan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya.

Adapun definisi usaha kecil menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada pasal 1 adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian, baik langsung maupun tidak langsung, dari usaha menengah atau usaha besar.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v1i7.9097 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.