Praperadilan Terhadap Tersangka Berstatus Buron

Siti Romlah

Abstract


Akhir-akhir ini, dalam dunia hukum pidana praperadilan menjadi sebuah trend terbaru di kalangan praktisi hukum, terutama yang bergerak pada penanganan kasus korupsi. Praperadilan itu sendiri sebenarnya merupakan salah satu wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang beberapa perkara, yaitu sah atau tidaknya penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka, keluarga, atau kuasa hukum tersangka, sah atau tidaknya penghentian suatu penyidikan atau penuntutan, dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka, keluarga, atau kuasa hukum tersangka yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan (Pasal 1 Angka 1 KUHAP). Namun, pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XII/2014, praperadilan juga menetapkan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

 


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v1i7.9043 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.