Reaktualisasi Prinsip dan Praktik Ekonomi syariah

Syarifah Gustiawati Mukri

Abstract


Upaya peningkatan lembaga keuangan syariah di Indonesia merupakan salah satu upaya revitalisasi perekonomian Indonesia secara simultan, karena sistem keuangan syariah merujuk pada ketentuan ajaran Islam yang memiliki cita-cita untuk mencapai keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan bersama. Sebagai konsekuensi logis atas sistem keuangan non ribawi, maka harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah, sehingga rekam jejak lembaga keuangan syariah selalu dalam posisi yang benar dengan mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku, serta mampu menepis persepsi masyarakat yang beranggapan bahwa lembaga keuangan syariah hanya label namanya “syariah” tetapi produk dan cara praktiknya tidak jauh berbeda dengan konvensional.

 


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v2i5.8922 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.